Logo

Pengemudi SUV Jadi Tersangka usai Tabrak Warga hingga Tewas di Depan Gedung Grahadi Surabaya

Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, Kini Menyesal
Reporter:,Editor:

Senin, 24 August 2026 10:02 UTC

Pengemudi SUV Jadi Tersangka usai Tabrak Warga hingga Tewas di Depan Gedung Grahadi Surabaya

Polisi tetapkan ENR sebagai tersangka kasus penabrak pekerja di depan di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Senin, 24 Agustus 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan ENR (32), seorang perempuan, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Polisi menetapkan ENR sebagai tersangka setelah memeriksa pengemudi mobil SUV tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa ENR mengemudikan kendaraan dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie menjelaskan, peristiwa itu bermula saat mobil yang dikemudikan ENR menabrak sebuah taksi listrik di Jalan Taman Apsari.

“Setelah menabrak taksi listrik, kendaraan tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan melaju hingga akhirnya menabrak korban RPK di Jalan Gubernur Suryo,” katanya, Senin, 24 Agustus 2026.

Tabrakan di Jalan Gubernur Suryo tersebut mengakibatkan RPK meninggal dunia. Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya kemudian mengamankan ENR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA: Anak 12 Tahun Hamil, Ayah Tiri di Surabaya Jadi Tersangka 

Dalam pemeriksaan, polisi menggunakan alat tes tiup untuk mengetahui kandungan alkohol pada tersangka. Hasilnya, ENR terbukti positif berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraan. Sementara itu, hasil tes narkoba menunjukkan negatif.

“Untuk hasil tes alkohol positif, sedangkan untuk narkoba negatif,” ujarnya.

Kasus kecelakaan ini juga menyita perhatian publik setelah video situasi seusai kejadian beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan pengemudi mobil sempat emosi dan menantang warga yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan ENR sebagai tersangka. Penyidik juga langsung menahan perempuan tersebut.

Kepada penyidik, ENR mengaku mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk berat. Ia menyebut kondisi itu terjadi setelah menghadiri pesta di sebuah tempat hiburan malam yang berada di sekitar lokasi kejadian.

ENR mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Ia juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan kecelakaan yang menyebabkan RPK meninggal dunia.

“Saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Saya siap bertanggung jawab,” kata ENR.

Atas perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

BACA: Story WhatsApp Perwira Polisi Dipersoalkan, Jurnalis Tuban Gelar Aksi   

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun," jelas Iptu Sulthon.

Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 mengenai kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan tidak meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi masih terus menyelidiki perkara tersebut. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian kecelakaan yang terjadi sebelum mobil yang dikemudikan ENR menabrak korban di Jalan Gubernur Suryo.

"Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kecelakaan yang terjadi sebelum kendaraan tersebut menabrak korban di Jalan Gubernur Suryo," jelas Iptu Sulthon.