Kamis, 20 August 2026 13:30 UTC

– Sebanyak 35 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto dipindahkan ke dua lapas di Madiun untuk mengurangi kepadatan hunian, Rabu, 19 Agustus 2026. Foto: Lapas Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 35 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto dipindahkan ke dua lapas di Madiun untuk mengurangi kepadatan hunian, Rabu, 19 Agustus 2026.
Selusin di antaranya, dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun dan 23 lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.
Sebelum pemindahan, jumlah penghuni Lapas Mojokerto mencapai 1.007 orang. Setelah 35 napi dipindahkan, jumlahnya berkurang menjadi 972 orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengatasi kondisi overcapacity.
“Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity. Pemindahan ini menjadi salah satu langkah untuk mengendalikan kepadatan hunian sesuai arahan Menteri,” kata Arifin.
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan kelengkapan administrasi. Petugas dari bagian Keamanan dan Ketertiban, Kesatuan Pengamanan Lapas, serta Pembinaan Narapidana dan Anak Didik dilibatkan dalam proses tersebut.
Pengawasan dilakukan sejak persiapan hingga 35 napi tiba di lapas tujuan. Administrasi dan pengamanan perjalanan juga dipastikan sesuai prosedur.
Arifin berharap berkurangnya jumlah penghuni dapat membuat pengamanan dan pembinaan di Lapas Mojokerto berjalan lebih optimal.
“Dengan hunian yang lebih terkendali, kami berharap keamanan, ketertiban, dan pembinaan bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah Lapas Mojokerto menekan overcrowding sekaligus mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
