Logo

Story WhatsApp Perwira Polisi Dipersoalkan, Jurnalis Tuban Gelar Aksi  

Diduga Mengandung Ancaman setelah Pemberitaan Kasus Tambang
Reporter:,Editor:

Senin, 24 August 2026 07:00 UTC

Story WhatsApp Perwira Polisi Dipersoalkan, Jurnalis Tuban Gelar Aksi

 

Para jurnalis yang tergabung dalam RPS Tuban saat melakukan aksi damai terkait dugaan ancaman pembunuhan di Mapolresta Tuban, Senin 24 Agustus 2026. Foto: Zidni Ilman.

JATIMNET.COM, Tuban – Dua jurnalis di Kabupaten Tuban, Irqam dari Suaraindonesia.co.id dan Rohman dari Memanggil.co, diduga mendapat ancaman dari seorang perwira Polresta Tuban, Kompol Rukimin, melalui sejumlah story WhatsApp.

Unggahan tersebut muncul setelah kedua jurnalis memberitakan rangkaian kasus tambang yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Tuban.

Salah satu story WhatsApp Rukimin memuat foto Irqam dan Rohman. Pada unggahan lainnya terdapat tulisan “Mati apa digawe setengah matek es” yang dinilai mengarah pada ancaman terhadap kedua jurnalis.

Dugaan tersebut memantik reaksi Ronggolawe Press Solidarity (RPS). Organisasi wartawan di Tuban itu menggelar aksi damai di depan Mapolresta Tuban, Senin (24/8/2026).

RPS menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan pers sekaligus rasa aman jurnalis dalam menjalankan tugas.

Dalam aksinya, RPS mendesak Kompol Rukimin memberikan klarifikasi terbuka terkait maksud dan konteks unggahan tersebut. RPS juga meminta Kapolresta Tuban memerintahkan pemeriksaan terhadap Rukimin melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran kode etik, disiplin, atau ketentuan hukum, RPS meminta sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, RPS meminta Polresta Tuban menjamin kemerdekaan pers dan memastikan jajarannya tidak melakukan tindakan yang menghambat, mengintimidasi, mengancam, maupun mengintervensi kerja jurnalistik.

RPS juga mengusulkan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polresta Tuban terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Ketua RPS Tuban Khoirul Huda mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap dua jurnalis sekaligus upaya memastikan pekerja media dapat menjalankan tugas dengan aman.

“Terima kasih kepada teman-teman jurnalis di Tuban, terutama dari RPS yang sudah mem-backup, mendukung langkah-langkah kita bersama, mengupayakan bagaimana teman-teman ini tetap aman dalam melakukan aktivitas jurnalistik,” ujarnya.

Huda mengatakan RPS menyerahkan proses penanganan dugaan ancaman kepada Polresta Tuban. Namun, ia berharap persoalan tersebut diproses sesuai aturan.

“Kita serahkan sepenuhnya (kepada Polresta) karena kita memegang komitmen dari Polresta untuk menindak, memproses anggotanya yang melakukan ancaman tersebut,” katanya.

Menurut Huda, jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan kritik selama dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.

“Karena itu hak teman-teman dan saya yakin apalagi ada itikad baik dari kepolisian akan memproses hukum yang kita duga melakukan ancaman dalam bentuk verbal,” imbuhnya.

Ia berharap dugaan intimidasi tersebut tidak menjadi preseden yang membuat masyarakat takut menyampaikan kritik.

“Jadi ini negara demokrasi semua bisa menyampaikan pendapat apalagi kita yang melakukan kritik sesuai dengan ketentuan jurnalistik dan kita diberi undang-undang. Kita punya hak itu,” kata Huda.

RPS juga meminta persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketika ada permasalahan, problem terkait produk jurnalistik, mohon bapak kita selesaikan secara aturan yang ada. Ada hak jawab ketika mungkin gak ada, gak diberikan hak jawab, mau gak laporkan teman-teman media gak, kita terbuka. Jadi laporkan kepada Dewan Pers,” tuturnya.

 

Kapolresta Sebut Emosi Sesaat

Sementara itu, Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani Irawan mengatakan pihaknya akan mengevaluasi persoalan tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Ya kita akan evaluasi. Saya janjikan untuk ke depan tidak terjadi kembali,” kata Jazuli.

Menurut dia, tindakan anggota tersebut terjadi karena emosi sesaat yang dipengaruhi dampak pemberitaan terhadap keluarga anggota yang bersangkutan.

“Ya, ini kan hanya emosi sesaat dalam artian tadi juga sudah disampaikan bahwasannya kan pemberitaan ini kan juga memberi pengaruh untuk keluarganya juga,” ujarnya.

Jazuli mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui permintaan maaf dan saling memaafkan. Ia mengaku datang langsung ke Balai Wartawan untuk menyampaikan permintaan maaf bersama anggota yang bersangkutan.

“Hanya emosi sesaat dan tadi juga sudah secara ikhlas sudah sama-sama saling memaafkan. Makanya saya tadi datang ke Balai Wartawan itu secara langsung saya meminta maaf. Berikut juga dengan anggota yang bersangkutan,” katanya.

Meski demikian, Jazuli memastikan evaluasi tetap dilakukan. Ia juga berkomitmen menjaga komunikasi dengan insan pers.

“Kita sama-sama evaluasi, mudah-mudahan ke depannya kita bisa tetap bersinergi, kita tetap bisa bersilaturahmi yang baik, dan ke depannya komunikasi tetap harus dijaga,” ungkapnya.

Kapolresta juga menyatakan komitmen untuk menindak anggota yang bersangkutan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.