Logo

Anak 12 Tahun Hamil, Ayah Tiri di Surabaya Jadi Tersangka

Reporter:,Editor:

Kamis, 20 August 2026 03:30 UTC

Anak 12 Tahun Hamil, Ayah Tiri di Surabaya Jadi Tersangka

Ilustrasi persetubuhan anak. Foto: Dok/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Surabaya — Seorang pria berinisial H, 39 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Surabaya itu terungkap setelah korban diketahui hamil.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan bahwa kehamilan korban diketahui berdasarkan laporan ibu korban pada 17 Juli 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, H yang menikahi ibu kandung korban secara siri sejak 2016 ditetapkan sebagai tersangka.

"Perkara terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau persetubuhan terhadap anak ini masih ini dalam proses penyidikan," kata Melatisari, Kamis, 20 Agustus 2026.

Penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi sejak Januari 2026 dan dilakukan beberapa kali di sebuah rumah di Kecamatan Sawahan.

Polisi juga menduga tersangka memanfaatkan kondisi saat ibu korban bekerja. Korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Kasus itu kemudian diketahui setelah ibu korban melihat perubahan kondisi fisik anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui hamil.

Ibu korban lalu menanyakan kondisi tersebut kepada anaknya. Dari keterangan korban, H disebut sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Melatisari mengatakan penyidikan tetap dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. Korban juga mendapatkan pendampingan selama proses hukum.

"Kami mengedepankan proses hukum sekaligus perlindungan terhadap korban selama penyidikan berlangsung," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.