Sabtu, 03 October 2026 03:00 UTC

YA, tersangka kasus pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi wilayah Surabaya tidak berkutik setelah dua kakinya ditembak polisi karena hendak melarikan diri. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.
JATIMNET.COM, SURABAYA – Seorang anggota komplotan yang diduga mencuri sepeda motor di puluhan lokasi di Surabaya memiliki peran tak biasa.
Sebelum menjalankan aksi, YA, 37 tahun, bertugas meminta doa kepada dukun agar pencurian yang dilakukan bersama komplotannya berjalan lancar.
Peran itu terungkap setelah YA ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di kawasan Makam Rangkah, Surabaya, Selasa, 22 September 2026.
“Sebelum melakukan aksi, tersangka pergi ke dukun meminta bantuan doa bersama dua rekannya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Ismanto, YA mendatangi dukun bersama dua rekannya yang kini masih diburu polisi. Sementara seorang anggota komplotan lainnya berperan sebagai joki.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di kawasan Semolowaru Utara, Kecamatan Sukolilo, pada Kamis pagi, 17 September 2026. Sepeda motor milik korban saat itu diparkir di depan rumah.
Dua hari kemudian, polisi kembali menerima laporan pencurian sepeda motor di kawasan Sumber Mulyo, Kecamatan Bubutan. Kendaraan korban yang diparkir di teras rumah diketahui hilang ketika korban hendak berangkat ke masjid.
Aksi pencurian di kawasan tersebut juga terekam kamera pengawas lingkungan. Rekaman itu menjadi salah satu bahan penyelidikan polisi untuk mengidentifikasi pelaku.
Laporan lain datang dari kawasan Karang Menjangan, Kecamatan Gubeng. Dalam kasus ini, pelaku diduga merusak pengaman tambahan pada cakram rem sepeda motor yang diparkir di lorong gang.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi YA sebagai salah satu pelaku. Saat hendak ditangkap, YA disebut berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki YA.
Dalam pemeriksaan, YA mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lain di Surabaya. Sejumlah lokasi yang disebut antara lain Karang Menjangan, Gubeng, Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, dan Donokerto.
Menurut Ismanto, YA dan komplotannya menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor saat menjalankan aksinya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo A57, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam berupa celurit dan pisau.
Polisi masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut. Dua orang yang disebut bersama YA saat mendatangi dukun kini juga masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas kasus tersebut, YA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
