Logo

Dosen Ubaya Soroti Peluang Uji Materi Aturan Kasasi terhadap Putusan Bebas

Reporter:,Editor:

Senin, 24 August 2026 04:00 UTC

Dosen Ubaya Soroti Peluang Uji Materi Aturan Kasasi terhadap Putusan Bebas

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya Peter Jeremiah S. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya  – Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Peter Jeremiah S menilai terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan kembali ketentuan KUHAP Baru yang melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.

"Adanya SEMA 4/2026 sebenarnya hanya penegasan dari Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru dan Pasal 29 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang memang mengatur bahwa pengajuan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas," kata Peter di Surabaya, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Peter, penerbitan SEMA tersebut berkaitan dengan hasil penelitian MA yang masih menemukan adanya upaya hukum, termasuk banding dan kasasi terhadap putusan bebas. Padahal, KUHAP Baru telah mengaturnya.

"SEMA itu muncul karena berdasarkan hasil penelitian MA, sekalipun sudah ada ketentuan dalam KUHAP Baru, masih terdapat upaya-upaya hukum yang diajukan terhadap baik banding maupun kasasi terhadap putusan bebas sehingga tidak sesuai atau bertentangan dengan KUHAP Baru," ujarnya.

Peter mengatakan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 perlu dilihat dalam konteks penerapan norma baru dalam hukum acara pidana. Menurutnya, SEMA tersebut diterbitkan dengan mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam KUHAP Baru.

Namun, persoalan berbeda muncul ketika aturan itu diterapkan terhadap terdakwa yang mendapat putusan bebas, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Peter, terdapat dua kepentingan yang perlu diperhatikan. Di satu sisi ada kepentingan masyarakat dan negara untuk mendapatkan keadilan. Di sisi lain, terdapat hak terdakwa yang juga harus dilindungi.

"Ada dua persoalan yang saling berbenturan di sini jika terdakwa yang divonis bebas khususnya adalah terdakwa korupsi. Persoalan keadilan bagi masyarakat dan negara di satu sisi atau persoalan keadilan khususnya perlindungan hak bagi terdakwa di sisi lain," tuturnya.

Persoalan tersebut, kata Peter, berpotensi menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ketentuan larangan kasasi terhadap putusan bebas dalam KUHAP Baru diajukan untuk diuji.

"Persoalan ini sebenarnya bisa diuji dalam pengujian norma di MK. Di tahun 2012 sebenarnya sudah ada pengujian serupa untuk KUHAP lama," katanya.

Peter merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 yang menguji Pasal 244 KUHAP lama. Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa "kecuali terhadap putusan bebas" dalam pasal tersebut.

Dengan putusan itu, MK saat itu menafsirkan bahwa kasasi terhadap putusan bebas dapat diajukan. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi serta kebutuhan untuk memastikan hukum dan keadilan tetap ditegakkan.

"Artinya MK menginterpretasikan kasasi diperbolehkan terhadap putusan bebas karena MA sebagai pengadilan negara tertinggi tetap harus terselenggara, dan hukum serta keadilan tetap ditegakkan," katanya.

Karena itu, Peter menilai penerapan Pasal 299 KUHAP Baru nantinya menarik untuk diuji di MK. Sebab, aturan baru tersebut secara tegas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, sementara MK pernah mengambil keputusan berbeda ketika menguji KUHAP lama.

"Pertanyaan berikutnya, apakah MK akan konsisten dengan putusan-putusan terdahulunya jika Pasal 299 KUHAP Baru diuji oleh di MK?" ujar Peter.

Ia menambahkan, pengujian tersebut tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya kasasi terhadap putusan bebas. Lebih jauh, persoalan itu menyangkut keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, dan kepentingan masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Menurut Peter, perbedaan antara KUHAP Baru dan KUHAP lama juga perlu menjadi pertimbangan. Putusan MK pada 2012 dibuat berdasarkan norma hukum acara pidana yang berlaku saat itu.

"Karena itu, kalau nantinya Pasal 299 KUHAP Baru diuji, tentu akan menjadi menarik untuk melihat bagaimana MK menempatkan putusan terdahulunya dengan norma baru yang secara eksplisit mengatur mengenai larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas," katanya.

Peter menegaskan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif dalam penanganan upaya hukum. Aturan tersebut juga menjadi bagian dari dinamika perubahan hukum acara pidana di Indonesia.

"Yang perlu dilihat adalah bagaimana keseluruhan norma tersebut ditempatkan dalam sistem peradilan pidana, termasuk bagaimana memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa," katanya.