Sabtu, 22 August 2026 07:46 UTC

Petugas Satpol PP Kota Probolinggo sempat berdebat dengan pemilik dan karyawan toko yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyegel dua toko yang menjual minuman keras (miras), Sabtu, 22 Agustus 2026. Petugas menemukan dugaan penjualan miras secara eceran tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota Probolinggo.
Penertiban tersebut berlangsung di sejumlah lokasi dan sempat memanas. Pemilik serta karyawan toko terlibat adu argumen dengan petugas karena menolak tindakan penyitaan sampel dan penyegelan.
Satpol PP sebelumnya mendapat informasi bahwa sejumlah toko masih menjual miras meski belum memiliki izin penjualan secara eceran. Petugas kemudian mendatangi toko yang menjadi sasaran untuk melakukan pemeriksaan.
Petugas pertama kali mendatangi toko di Jalan Kolonel Sugiono. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras dan mengamankan beberapa botol sebagai sampel.
Pemilik toko sempat memprotes tindakan tersebut. Ia meminta petugas tidak membawa sampel miras karena mengklaim masih mengurus perizinan penjualan.
BACA: Satpol PP Kota Probolinggo Amankan 11 LC dalam Razia Pekat
"Belum tau kalau ada aturan baru, soalnya sudah jualan ini sejak tahun 2000. Malah sebelum wali kota saat ini kita diberikan jualan eceran. Ini sejak Februari, izin gak keluar-keluar dan pemerintah daerah tidak pernah memberikan imbauan," ungkap Tjan Jun, salah seorang pemilik toko.
Petugas kemudian melanjutkan razia ke toko lain di Jalan Teuku Umar. Satpol PP menyebut telah memberikan peringatan kepada pengelola toko tersebut agar menghentikan penjualan miras sebelum izin penjualan terpenuhi.
Namun, saat petugas kembali melakukan pemeriksaan, mereka masih menemukan minuman keras di dalam toko. Petugas kemudian mengambil tindakan penertiban dan mengamankan sampel miras.
Situasi di lokasi sempat memanas. Pemilik dan karyawan toko berdebat dengan petugas karena tidak menerima tindakan yang dilakukan Satpol PP.
Ketegangan juga terjadi saat sejumlah wartawan meliput proses penertiban. Karyawan toko sempat meminta wartawan tidak mengambil gambar dan melakukan intimidasi terhadap awak media yang berada di lokasi.
Satpol PP Temukan Penjualan Miras Tak Sesuai Peruntukan
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, kedua toko yang ditertibkan berstatus sebagai distributor minuman keras. Namun, petugas menemukan dugaan penjualan yang tidak sesuai dengan peruntukan distribusi.
BACA: Wisata Bromo Mulai Bergeliat, Persewaan Jeep Kembali Full Booking
“Kedua toko tersebut merupakan distributor minuman keras. Seharusnya untuk kebutuhan hotel bintang empat dan lima. Namun, kami menemukan penjualan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Fatchur menjelaskan, persoalan perizinan menjadi salah satu dasar Satpol PP melakukan penertiban. Kedua toko tersebut diketahui belum mengantongi izin penjualan minuman keras secara eceran dari Pemerintah Kota Probolinggo.
“Sebelumnya sudah kami berikan peringatan. Namun, ketika kami melakukan pemeriksaan kembali, masih ditemukan penjualan minuman keras," jelasnya.
Setelah pemeriksaan selesai, petugas mengamankan sampel minuman keras dari kedua lokasi. Satpol PP kemudian memasang segel pada dua toko tersebut.
Fatchur mengingatkan pemilik usaha agar menghentikan penjualan miras sebelum seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Satpol PP juga menyiapkan sanksi lebih berat apabila pemilik kembali melakukan pelanggaran, termasuk penutupan toko.
