Logo
Korupsi ESDM Jatim Segera Disidangkan

Aris Mukiyono, Hermawan dan Ertika Dinawati Hadapi Sidang Perdana 14 Oktober

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 October 2026 08:43 UTC

Aris Mukiyono, Hermawan dan Ertika Dinawati Hadapi Sidang Perdana 14 Oktober

Aris Mukiyono (kanan) akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2026. Foto: Seksi Intelijen Kejari Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kejari Surabaya menyebut terdapat tiga perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut pada 2 Oktober 2026.

"Dilimpah 2 Oktober, untuk sidang pertama di Rabu 14 Oktober," kata Yogi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Sebelumnya, Kejari Surabaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

BACA: Korupsi ESDM Jatim Tetap Berlanjut, Penuntutan Ony Setiawan Dihentikan 

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Namun, proses hukum terhadap Ony Setiawan tidak berlanjut ke persidangan. Tersangka meninggal dunia di dalam sel tahanan sehingga perkara yang menjeratnya dihentikan.

Sementara itu, perkara Aris Mukiyono dan Hermawan tetap berlanjut. Keduanya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejari Surabaya telah menyiapkan 10 jaksa. Nama-nama jaksa tersebut tercantum dalam surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Ada 10 jaksa yang ditunjuk dalam surat pelimpahan perkara dimaksud," ujar Yogi.

Dalam rangkaian penanganan perkara ini, nama Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur juga turut disebut.

BACA: Kejati Jatim: Hermawan Jadi Tersangka karena Pelaku Aktif 

Yogi menjelaskan, terdapat tiga perkara yang akan masuk dalam proses persidangan. Adapun pengaturan teknis persidangan, termasuk mekanisme penyidangan masing-masing perkara, menjadi kewenangan majelis hakim.

"Itu kan tiga perkara untuk persidangan, nanti pastinya majelis hakim yang mengatur," katanya.

Dengan pelimpahan perkara pada 2 Oktober 2026, kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur kini memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Persidangan tersebut akan menjadi tahap berikutnya dalam proses hukum terhadap Aris Mukiyono dan Hermawan setelah perkara keduanya dilimpahkan dari Kejari Surabaya ke pengadilan.