Rabu, 06 May 2026 07:15 UTC

Hermawan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di ESDM Jatim saat digelandang ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, 17 April 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan melalui pendalaman alat bukti serta pemeriksaan sejumlah pihak.
“Kami masih melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, tergantung dari perkembangan alat bukti,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
BACA: Kabid Air Tanah Dinas ESDM Tak Ikut Tersangka Kasus Pungli, Ini Alasan Kejaksaan
Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan H alias Hermawan sebagai tersangka. Hermawan diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di ESDM Jatim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lain, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan.
Di sisi lain, atasan langsung Hermawan, yakni Kepala Bidang Air Tanah (Kabid GAT) ESDM Jatim, Ertika Dinawati hingga kini belum atau tidak ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Kejati Jatim punya alasan tersendiri.
Menurut Franky, tersangka Hermawan diduga berperan aktif melakukan pungutan kepada para pemohon izin air tanah di luar ketentuan resmi.
“Kenapa kok Hermawan yang kita tangkap, kita TSK-kan (tetapkan sebagai tersangka)? Karena dia yang melakukan pungli, Mas. Dia yang melakukan perbuatan materiil, dia yang secara aktif melakukan pungutan kepada pemohon perizinan air tanah,” katanya.
BACA: 19 Pegawai ESDM Jatim Masih Berstatus Saksi, Kejati Buka Peluang Tersangka Baru
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa uang hasil pungli dikuasai secara pribadi oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan temuan dana ratusan juta rupiah dalam rekening milik Hermawan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sektor perizinan sumber daya alam yang dinilai rawan praktik penyalahgunaan kewenangan dan pungutan ilegal.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
