Jumat, 24 April 2026 10:34 UTC

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, saat diwawancarai awak media. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. Hingga saat ini, sebanyak 19 pegawai yang diduga menerima aliran dana masih berstatus sebagai saksi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa status hukum para saksi tersebut masih dapat berubah sesuai hasil pendalaman penyidikan.
“Kita harapkan tetap terus bertambah pengembaliannya, ya saksi, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Wagiyo, Jumat, 25 April 2026.
BACA: Kejati Jatim Temukan Catatan Pungli ESDM, Diduga Aliran Dana Berasal dari Pimpinan
Ia menambahkan, pengembalian uang hasil pungli tidak secara otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. Penyidik tetap akan menilai keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ada.
Saat ini, jumlah tersangka masih tiga orang. Namun Korps Adhyaksa masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Selain itu, penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya perintah berjenjang dalam praktik pungli tersebut.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
