Sabtu, 13 June 2026 09:53 UTC

Kuasa hukum mantan Kades Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, 13 Juni 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Mantan Kepala Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jadid, akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penyimpangan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020-2021 yang tengah ditangani Polres Sampang.
Melalui tim kuasa hukumnya, Jadid menilai penanganan perkara yang menyeret namanya tidak lepas dari dugaan kepentingan politik di tingkat desa. Ia juga mempertanyakan lambannya proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan kepastian.
Kasus dugaan korupsi BLT Dana Desa Batuporo Barat mencuat setelah sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Polres Sampang pada 2022. Perkara itu kemudian terus berproses hingga saat ini.
Pada 22 Mei 2026, Polres Sampang mengumumkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA: Kembali Nahkodai PPP Sampang, H Abdullah Bidik 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Erha Suud Abdullah selaku kuasa hukum mantan Kepala Desa Batuporo Barat menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas.
Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan adanya pengaruh kekuasaan hingga kepentingan politik tertentu.
"Kami sebagai kuasa hukum terlapor menilai dari surat undangan klarifikasi Polres Sampang kepada klien kami tertanggal 16 Agustus 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan," ujar Erha Suud Abdullah kepada awak media, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia menambahkan, meskipun tidak ada norma positif yang secara tegas mengatur batas waktu penyelidikan maupun penyidikan, aparat penegak hukum tetap harus menjunjung asas kepastian hukum dan menghormati hak asasi setiap warga negara.
Menurutnya, prinsip negara hukum atau due process of law harus menjadi landasan dalam setiap proses penanganan perkara. Karena itu, pihaknya menilai wajar jika muncul dugaan bahwa kliennya menjadi sasaran kepentingan politik menjelang pelaksanaan Pilkades 2027.
"Kasus ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun tanpa arah dan tujuan. Informasi yang kami terima pada tanggal 22 Mei 2025 kasus dugaan penyalahgunaan dana BLT DD ini sudah naik ke penyidikan. Tapi sampai ini belum ada tindak lanjut dari polres Sampang," imbuhnya.
BACA: Lima Proyek Jembatan Senilai Rp8 M dari BNPB di Sampang Belum Dilelang
Kuasa hukum Jadid juga menyoroti belum diperiksanya sejumlah saksi yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut penting untuk membuat konstruksi kasus menjadi utuh.
"Klien kami menyatakan sikap siap untuk diperiksa ulang dengan 4 orang tersebut dengan fakta sehingga peristiwa itu menjadi utuh, klien kami sangat tersudutkan sehingga meminta gelar perkara terhadap 4 orang yang disebutkan salah satunya yaitu perangkat desa," tegasnya.
Sementara itu, Polres Sampang memastikan proses hukum masih berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami perkara guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi BLT Dana Desa tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” katanya.
