Logo

Terdakwa Korupsi Barjas SMK Dindik Jatim Divonis 10 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Jumat, 31 July 2026 13:30 UTC

Terdakwa Korupsi Barjas SMK Dindik Jatim Divonis 10 Tahun Penjara

Hudiono tertunduk lesu usai menjalani sidang vonis dirinya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 31 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta hibah alat kesenian SMK negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik) Jatim tahun anggaran divonis hukuman 10 tahun penjara.

Vonis bagi terdakwa Hudiono itu berlangsung dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 31 Juli 2026.

Saat membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyatakan bahwa Hudiono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada Hudiono serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kepala Dispendik Jawa Timur dan seorang terdakwa lain bernama Jimmy.

"Namun terdakwa bukan pelaku utama, melainkan turut berperan dalam tindak pidana tersebut," kata hakim.

Majelis juga menerapkan ketentuan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dinilai memberikan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

"Penerapan ketentuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis dalam menjatuhkan putusan," ujar hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hudiono dengan pidana 16 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50.

Jaksa juga sebelumnya meminta uang titipan sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut.

"Tuntutan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, sehingga majelis hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp300 juta," demikian pertimbangan hakim.

Usai sidang, Sutarjo, kuasa hukum Hudiono menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut karena masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim.

"Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding, paling lambat hari Senin," ujarnya.

Menurut Sutarjo, pihaknya tetap berpendapat kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Kami bersama keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan banding," katanya.

Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami menilai masih ada pembelaan yang belum dipertimbangkan secara utuh,” ujarnya.

“Di sisi lain, kami mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan klien kami bukan pelaku utama dan bukan pihak yang memiliki tujuan utama dalam perkara ini," lanjut Sutarjo.