Selasa, 28 July 2026 13:50 UTC

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan, Selasa, 28 Juli 2026. Foto: Dok KPK
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Moch. Mahrus (MM), dalam penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Selama masa penahanan, Mahrus ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memutuskan menahan Mahrus setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
"Hari ini, Selasa, 28 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Moch. Mahrus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022," kata Budi, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut KPK, Mahrus merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Dalam perkara ini, penyidik menduga ia berperan sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka berinisial AS. AS atau Anwar Sadad merupakan politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019 - 2024. Saat ini, ia menjabat sebagai anggota DPR RI dan Ketua DPD Partai Gerindra Jatim. Anwar Sadad juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini, namun belum ditahan.
"Mahrus merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," ujar Budi.
KPK menyebut Mahrus menjadi satu dari sepuluh tersangka yang masuk dalam klaster pihak pemberi suap kepada AS dan BGS. Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah itu juga telah menahan tiga tersangka lain dalam klaster yang sama, yakni AY, MF, dan RWR.
Atas perbuatannya, Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," kata Budi.
Pada perkara ini, penyidik menduga Mahrus memberikan berbagai fasilitas kepada AS melalui BGS untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar. Dugaan pemberian itu meliputi uang tunai, emas, pelunasan rumah hingga pembiayaan pendirian usaha SPBE. Konstruksi dugaan suap tersebut akan dibahas dalam berita terpisah.
