Selasa, 28 July 2026 15:52 UTC

Moch Mahrus, anggota DPRD Jatim 2024 - 2029 dari Fraksi Partai Gerindra, ditahan KPK dalam kasus suap dana hibah Pokmas tahun anggaran 2019 - 2024. Foto: Istimewa/IG: @Mochmahrusgrd
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur yang menyeret anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus (MM) sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Mahrus diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Anwar Sadad (AS) melalui perantara berinisial BGS untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar. Saat peristiwa terjadi, Mahrus masih belum menjabat sebagai anggota DPRD Jatim. Kala itu, ia menjadi koordinator Pokmas di Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan Anwar Sadar, saat peristiwa menjadi, masih merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim. Saat ini, ia menjabat sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jatim. Anwar Sadad juga menjadi tersangka dalam kasus ini, namun belum ditahan oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga pemberian dari Mahrus kepada Anwar Sadad tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga emas, pelunasan rumah, hingga pembiayaan pendirian usaha.
"Tersangka M (Mahrus) diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS (Anwar Sadad) melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar," kata Budi, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam konstruksi perkara ini, KPK menyebut, Moch. Mahrus sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada Anwar Sadad dalam proses pengurusan dana hibah tersebut.
"Mahrus merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," ujar Budi.
Menurut KPK, dugaan suap tersebut dilakukan agar Mahrus memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar. Untuk memuluskan proses itu, penyidik menduga Mahrus memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik Anwar Sadad melalui BGS.
Selain mengusut dugaan suap, KPK juga terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik telah menyita aset milik Anwar Sadad dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar sebagai bagian dari upaya asset recovery.
"Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," kata Budi.
Saat ini, KPK juga telah menahan Moch. Mahrus selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra itu ditahan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap dana hibah Pokmas.
