Sabtu, 01 August 2026 07:43 UTC

Pelarian Mulia Wirjanto (tengah) terhenti setelah ditangkap tim Tabur Kejari Surabaya, Sabtu, 1 Agustus 2026. Foto: Intelijen Kejari Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengakhiri pelarian Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar satu tahun. Mulia ditangkap saat berada di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan penangkapan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel.
"Setelah melalui proses pencarian dan pengejaran sekitar satu bulan, terpidana Mulia Wirjanto berhasil ditangkap pada Jumat (31/7) sekitar pukul 09.50 WITA di tempat parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak, Badung, Bali," kata Yogi saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Operasi penangkapan melibatkan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar. Selama berstatus buron, Mulia diketahui berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta, hingga Bali untuk menghindari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
BACA: Divonis 1 Tahun, Bo Feng Mei Dieksekusi Usai 14 Tahun Buron
"Terpidana sempat buron selama sekitar satu tahun dan sering berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta, hingga Bali," ujarnya.
Yogi menjelaskan keberhasilan operasi tersebut berawal dari informasi mengenai rencana perjalanan keluarga terpidana dari Jakarta menuju Bali. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama petugas kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk memantau penerbangan yang dicurigai.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan Mulia tidak berada dalam penerbangan tersebut. Tim kemudian memperluas pemantauan dengan berkoordinasi bersama Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata terpidana tidak berada dalam penerbangan tersebut, sehingga tim kembali berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Ngurah Rai," katanya.
Setelah memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian terpidana, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Yogi Aryanto bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana langsung bergerak ke Bali. Tim kemudian mengamankan Mulia tanpa perlawanan.
BACA: Buron Hampir Empat Tahun, Ibu-Anak Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Ditangkap
"Terpidana berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya dan tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB," ujarnya.
Menurut Yogi, penangkapan Mulia Wirjanto menjadi buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026. Capaian tersebut mencerminkan komitmen kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor karena Tim Tangkap Buron akan melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada," katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
"Sesuai pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat aman bagi buronan karena eksekusi akan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025, Mulia Wirjanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Saat ini, terpidana telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo, untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
"Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya," kata Yogi.
