Kamis, 04 June 2026 06:51 UTC

Bo Feng Mei alias Henny Melany (tengah) ditangkap oleh tim kejaksaan setelah menjadi buronan selama 14 tahun, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: Tim Intelijen Kejari Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pelarian panjang seorang terpidana kasus penggelapan akhirnya berakhir setelah tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap Bo Feng Mei alias Henny Melany di Surabaya. Perempuan yang masuk daftar buronan sejak 2012 itu diamankan setelah hampir 14 tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Bo Feng Mei pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas mengamankan terpidana di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya, setelah melakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan operasi gabungan itu berhasil mengakhiri pencarian panjang terhadap buronan yang selama bertahun-tahun menghilang dari pantauan aparat penegak hukum.
“Terpidana Bo Feng Mei alias Henny Melany berhasil diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya pada Rabu malam di kawasan Kertajaya Indah Surabaya,” kata Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Juni 2026.
BACA: Buron Hampir Empat Tahun, Ibu-Anak Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Ditangkap
Putu menjelaskan, Bo Feng Mei merupakan terpidana perkara penggelapan yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Dalam putusan tersebut, ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
"Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," jelasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai buronan, Bo Feng Mei diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Eksekutor yang hendak menjalankan putusan pengadilan. Tercatat, ia tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi pidana.
Pada 2012, terpidana sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, upaya jaksa untuk mengeksekusi terpidana saat itu tidak berhasil karena mendapat hambatan di lokasi.
BACA: Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Kejari Surabaya Ditangkap
“Pada saat proses pengajuan PK di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Eksekutor tidak berhasil melakukan eksekusi karena mendapat perlawanan dari preman yang mengawal terpidana sehingga terjadi keributan di lingkungan pengadilan,” ujar Putu.
Sejak peristiwa tersebut, keberadaan Bo Feng Mei tidak lagi diketahui. Aparat penegak hukum terus melakukan berbagai upaya pencarian selama lebih dari satu dekade hingga akhirnya berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan di Surabaya.
Menurut Putu, keberhasilan penangkapan itu menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap para buronan yang telah lama melarikan diri.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap terpidana yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan hukum akan tetap dikejar dan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Usai diamankan, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi eksekusi. Saat ini, terpidana telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng guna menjalani masa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.
