Logo

Setelah Surabaya dan Malang, Icha Chellow Dilaporkan ke Polisi Mojokerto

Reporter:,Editor:

Sabtu, 18 July 2026 01:00 UTC

Setelah Surabaya dan Malang, Icha Chellow Dilaporkan ke Polisi Mojokerto

Ica Cahyani alias Icha Chellow. Foto: Instagram.com/ichachellow_real

JATIMNET.COM, Mojokerto – Gelombang pelaporan terhadap disjoki (DJ) sekaligus penyanyi sound horeg asal Kabupaten Mojokerto, Ica Cahyani alias Icha Chellow terus meluas.

Setelah di Polrestabes Surabaya dan Polresta Malang, kini Icha kembali dilaporkan ke Polres Mojokerto, Jumat, 17 Juli 2026.

Kali ini, laporan diajukan oleh komunitas Yakuza Maneges Mojokerto bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda Sakera.

Tak hanya Icha, laporan tersebut juga ditujukan kepada penyanyi Mala Agatha serta tim kreatif yang terlibat dalam pembuatan konten lagu "Gapapa" dengan lirik yang diubah dan kemudian viral di media sosial.

Polemik ini bermula dari pengubahan lirik lagu "Gapapa" karya Anisa Bahar oleh konten kreator Icha Chellow dan Mala Agatha. Versi baru lagu tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial karena dinilai mengandung lirik vulgar. Kini, kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Di Mojokerto, pelapor menilai perubahan lirik lagu tersebut mengandung unsur pornografi dan berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Ketua Yakuza Maneges Mojokerto, Mokh Zulfa Asadul Millah, mengatakan konten tersebut dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik apabila terus beredar di media sosial.

"Kami melaporkan karena konten itu kami nilai tidak senonoh dan tidak baik untuk generasi penerus bangsa," ujar Zulfa.

Selain dinilai bermuatan pornografi, pihaknya juga menilai terdapat unsur yang dianggap melecehkan perempuan.

"Kami juga melihat ada unsur yang berpotensi melecehkan kaum perempuan di Indonesia," katanya.

Zulfa menyebut laporan mereka telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto. Selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.

"Laporan kami sudah diterima dan sekarang tinggal menunggu proses hukum berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua YLBH Garda Sakera, Muhammad Adi Nofa, mengatakan lembaganya mendampingi pelaporan terhadap Icha Chellow, Mala Agatha, beserta tim kreatif yang menaungi keduanya.

Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Alhamdulillah laporan dari kami telah diterima oleh SPKT Polres Mojokerto. Selanjutnya kami menunggu proses penyelidikan dari kepolisian," ujarnya.