Sabtu, 18 July 2026 00:40 UTC

Jumap pers yang digelar Polresta Tuban terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh ayah tiri, Jumat 17 Juli 2026. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri WNN (55) dari Kabupaten Tuban. Laki laki bau tanah itu tega merudapaksa anaknya yang masih dibawah umur hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkapkan, bahwa aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan Mei 2023 hingga 2026.
“Korban merupakan seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun,” ungkap AKP Bobby Wirawan dalam jumpa pers pengungkapan kasus pada Jumat sore, 17 Juli 2026.
Boby mengungkapkan, akibat perbuatan berulang sang ayah tiri, korban kini diketahui tengah hamil dengan usia kandungan memasuki 34 minggu. Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh ibu korban yang curiga dan peduli dengan kondisi korban.
BACA: Kasus Satpam Rudapaksa Bocah 15 Tahun di Tuban Naik ke Penyidikan
“Kasus ini baru terungkap setelah kondisi kehamilan korban mulai terlihat. Korban yang masih di bawah umur mengaku tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu karena merasa takut terhadap ayah tirinya,” jelasnya.
Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Pelaku WNN akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban pada Kamis 16 Juli 2026 kemarin.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.
Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun" tandasnya.
