Senin, 16 March 2026 07:00 UTC

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Tuban – Penanganan kasus dugaan rudakpaksa oleh pria berinisial MN, 25 tahun, warga Kabupaten Tuban terhadap seorang anak berusia 15 tahun terus bergulir.
Hampir sebulan, status dari kasus yang menjerat seorang satpam perusahaan semen di Tuban ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik penyidikan dan sudah mulai pemberkasan," ujar Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto dikonfirmasi Senin, 16 Maret 2026.
Pelaku diamankan aparat Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
BACA: Kenal Lewat Medsos, Satpam di Tuban Perkosa Bocah 15 Tahun
Rudapaksa ini berlangsung di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada Jumat 20 Februari 2026.
Awalnya, antara pelaku dan korban yang merupakan seorang belajar berkenalan melalui aplikasi pesan telegram. Keduanya kemudian berkomunikasi intens hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di wilayah Kabupaten Tuban.
Setelah pertemuan tersebut, keduanya menuju sebuah kamar kos di Kecamatan Semanding. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan tindak kekerasan seksual dengan memperkosa korban.
Dalam penanganan perkara ini, kata Kasi Humas, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
BACA: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Didampingi LPSK di Sidang, Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum
Selain itu, dari hasil pendalaman kasus, penyidik juga menemukan adanya dugaan komunikasi serupa dengan beberapa pihak lain dan masih dalam proses pengembangan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
