Kamis, 11 June 2026 04:30 UTC

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (kenakan kemeja batik) saat mengikuti sidang perdana dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang mencapai miliaran rupiah.
Sidang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. Saat hadir di ruang sidang, Maidi mengenakan kemeja batik dan peci hitam.
Selain Maidi, dua terdakwa lain yang turut diadili dalam berkas terpisah adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Selain itu, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Rochim hadir dengan mengenakan kemeja warna putih.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ikhsan, Fengky, dan Tonny Frengky membacakan surat dakwaan.
BACA: KPK Lakukan OTT di Madiun, Wali Kota Maidi dan 14 Orang Ikut Diamankan
JPU mengungkap bahwa Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan sejumlah uang
Adapun teknis pembayarannya melalui orang kepercayaannya, yakni Robi Suprianto, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
"Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto yang telah ditunjuk terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau TSP di TPA Winongo," ujar jaksa Ikhsan saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa menilai, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.
Jaksa menyebut total uang yang berhasil diminta dari sejumlah pihak mencapai Rp1,7 miliar. "Dana tersebut berasal dari beberapa pengusaha dan lembaga yang sedang mengurus perizinan maupun kepentingan tertentu di lingkungan Pemkot Madiun," jelas Ikhsan.
Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia.
"Keduanya diduga menyerahkan uang Rp600 juta setelah perusahaan mereka mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit," jelasnya.
BACA: Kena OTT Dibawa ke Gedung KPK, Ini Kata Wali Kota Madiun
Jaksa menjelaskan bahwa pada April 2025, Maidi mengajak Sugeng bertemu di lokasi TPA Winongo dan menyampaikan kebutuhan pengurukan sampah sekitar 350 rit. Namun dalam perkembangannya, pihak perusahaan diminta menyerahkan uang sebesar Rp900 juta.
Karena keberatan, pihak perusahaan menawar hingga akhirnya disepakati sebesar Rp600 juta. "Desi Prayudya Fabela dan Sugeng Prawoto khawatir apabila permintaan terdakwa tidak dipenuhi maka permohonan izin tersebut diperlambat," kata jaksa.
Uang Rp600 juta itu kemudian ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT Hemas Buana Indonesia. Dana tersebut selanjutnya diduga mengalir kepada Robi Suprianto melalui sejumlah transaksi perbankan.
Kasus serupa juga disebut terjadi terhadap Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutukan bahwa Maidi meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar saat proses perizinan pembangunan perumahan milik Joko mengalami keterlambatan.
Ketika Joko menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, jaksa mengutip ucapan terdakwa yang disampaikan dalam dakwaan, yakni "ora iso, tetep 1,1 miliar".
BACA: Wali Kota Madiun Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Kasusnya
Jaksa mengungkap bahwa proses perizinan pembangunan perumahan tersebut kemudian diduga ditunda hingga ada kesanggupan memenuhi permintaan uang tersebut.
Pada November 2025, Joko akhirnya menyerahkan Rp400 juta, sementara sisa Rp700 juta direncanakan diberikan setelah seluruh perizinan diterbitkan.
Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan jaksa, Maidi juga disebut memerintahkan pemungutan dana sebesar Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun.
"Dana tersebut diduga diminta dengan dalih CSR untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun dan disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang terkait dengan Rochim Ruhdiyanto," jelas Jaksa penuntut lainnya, Tonny Frengky.
Selain yayasan pendidikan tersebut, jaksa juga menyebut adanya dugaan permintaan uang Rp350 juta kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap proses perizinan maupun kebijakan pemerintah daerah.
Tidak hanya perkara pemerasan, jaksa juga menguraikan dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah.
Keduanya diduga menerima fee dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. "Dalam proyek itu, disebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari penyedia jasa," jelas Tonny.
Secara keseluruhan, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi dalam rentang 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Dalam kasus ini ketiga terdakwa dijerat mengenai perkara dugaan perkara pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdianto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP.
Lalu, terkait dugaan perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan. Majelis hakim dengan Ketua Ernawati ini akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan tanggapan para terdakwa dan penasihat hukum sebelum memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ikhsan, Fengky, dan Tonny Frengky membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
