Logo

MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan

Putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar kepada penyelenggara telekomunikasi.
Reporter:,Editor:

Jumat, 24 July 2026 06:00 UTC

MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan

Perlindungan konsumen memasuki babak baru layanan telekomunikasi. (Pict: Dx Gen-AI)

JATIMNET.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

 

Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis, 23 Juli 2026tersebut menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen, sekaligus memberi penegasan bahwa manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli tidak boleh hilang begitu saja tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.

 

Putusan itu merupakan hasil pengujian materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

 

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang menilai praktik berakhirnya masa aktif paket internet menyebabkan konsumen kehilangan manfaat atas kuota yang telah dibayar.

 

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan penyelenggara telekomunikasi tetap dapat menetapkan tarif dan skema layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

 

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

 

Pertimbangan hukum Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet bukan sekadar angka dalam sistem layanan digital, melainkan manfaat yang telah dibayar konsumen.

 

Karena itu, perlindungan terhadap sisa kuota dipandang sebagai bagian dari perlindungan hak ekonomi masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

 

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perlindungan tersebut harus memberikan kepastian bagi pelanggan agar manfaat yang telah dibayar tidak hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.

 

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Kamis, 23 Juli 2026. 

 

Meski demikian, Mahkamah tidak memutuskan bahwa seluruh paket internet harus memiliki masa berlaku tanpa batas. Putusan tersebut juga tidak menghapus sistem masa aktif yang selama ini diterapkan operator seluler.

 

Sebaliknya, MK memberikan ruang bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai sepanjang tetap menjamin hak konsumen atas sisa kuota.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan operator, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang memiliki nilai manfaat setara bagi pelanggan.

 

Selain mengatur perlindungan terhadap sisa kuota, MK juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator diminta menyampaikan secara jelas mengenai tarif, volume kuota, masa berlaku paket, penggunaan kuota, sisa kuota yang tersedia, hingga mekanisme pengaduan apabila terjadi sengketa layanan.

 

Langkah tersebut dinilai penting agar konsumen dapat memahami hak dan kewajibannya sebelum membeli suatu paket internet.

Putusan ini diperkirakan menjadi salah satu keputusan penting dalam sektor telekomunikasi karena menyentuh layanan yang digunakan hampir seluruh lapisan masyarakat.

 

Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital, pendidikan daring, pekerjaan jarak jauh, hingga transaksi elektronik, kebutuhan terhadap akses internet yang efisien dan adil semakin besar.

 

Kepastian mengenai perlindungan sisa kuota dinilai dapat memperkuat posisi konsumen tanpa menghilangkan ruang bagi operator untuk tetap menjalankan model bisnisnya.

 

Di sisi lain, implementasi putusan tersebut masih memerlukan tindak lanjut dari pemerintah bersama regulator dan penyelenggara telekomunikasi.

 

Penyesuaian regulasi teknis, desain produk layanan, serta mekanisme perlindungan konsumen menjadi tahapan berikutnya agar amar putusan Mahkamah Konstitusi dapat diterapkan secara efektif di lapangan.