Logo

Ucapan "Londo Ireng" Prabowo Picu Kontroversi Pers

Organisasi jurnalis dan akademisi menilai diksi Presiden berpotensi memengaruhi iklim kebebasan pers dan ruang kritik publik.
Reporter:,Editor:

Sabtu, 25 July 2026 02:00 UTC

Ucapan "Londo Ireng" Prabowo Picu Kontroversi Pers

Presiden Prabowo berpidato saat Harlah ke-28 PKB di Jakarta. Foto: setneg.

JATIMNET.COM, Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memicu gelombang kritik dari kalangan organisasi pers dan akademisi.

 

Kontroversi tidak hanya berpusat pada pilihan diksi yang digunakan, tetapi juga pada implikasinya terhadap hubungan pemerintah dengan media serta persepsi publik terhadap kebebasan pers di Indonesia.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Harlah PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. 

 

Dalam pidatonya, Presiden mengkritik pihak-pihak yang menurutnya lebih mengutamakan kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional.

 

Ia menyebut kelompok tersebut berada di berbagai sektor, termasuk mengenakan "baju wartawan, jurnalis, pengamat hingga LSM", dan menggunakan istilah "londo ireng" sebagai metafora.

 

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menegaskan pemerintah tidak antikritik. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun ia membedakan kritik yang dibangun berdasarkan fakta dengan informasi yang dinilai mengandung fitnah atau kepentingan tertentu.

 

Meski demikian, penggunaan istilah tersebut segera memicu reaksi dari organisasi profesi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penyebutan profesi wartawan dalam konteks tersebut berpotensi menciptakan stigma terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, mengatakan kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi pengawasan dalam sistem demokrasi, sehingga tidak semestinya dipersepsikan sebagai tindakan yang mewakili kepentingan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

 

Menurut Bayu, pelabelan terhadap profesi wartawan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap media yang bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, independensi, dan kode etik jurnalistik.

 

Keberatan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta. Ketua PWI Surakarta terpilih, Sri Hartanto, menilai istilah yang digunakan Presiden berpotensi membangun persepsi negatif terhadap profesi wartawan secara umum.

 

Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik lahir melalui proses peliputan, konfirmasi, dan verifikasi fakta. Karena itu, kritik terhadap pemerintah yang muncul dalam pemberitaan tidak dapat langsung diartikan sebagai keberpihakan kepada kepentingan asing.

 

Di Bojonegoro, Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) turut menyampaikan sikap serupa. Organisasi tersebut menilai penyebutan profesi jurnalis dalam konteks pidato Presiden berpotensi mendiskreditkan kerja pers dan meminta adanya klarifikasi agar polemik tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap media.

 

Selain mendapat tanggapan dari organisasi profesi, polemik tersebut juga menjadi perhatian kalangan akademisi. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, menilai penggunaan istilah dengan konotasi negatif terhadap kelompok profesi tertentu merupakan bentuk retorika politik yang dapat memengaruhi persepsi publik.

 

Menurut Fajar, ketika pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang kepala negara, dampaknya tidak berhenti pada ruang politik, tetapi dapat memengaruhi hubungan antara pemerintah, media, dan masyarakat.

 

Dalam negara demokrasi, katanya, kritik merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas yang dijalankan melalui berbagai saluran, termasuk media massa.

 

Kontroversi ini juga memperlihatkan sensitifnya hubungan antara pemerintah dan media pada era komunikasi digital. Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, setiap pernyataan pejabat publik dapat menyebar luas dalam waktu singkat dan memunculkan beragam tafsir.

 

Kondisi tersebut membuat pilihan diksi seorang pemimpin negara memiliki konsekuensi yang lebih besar dibandingkan komunikasi politik pada masa sebelumnya.

 

Secara hukum, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pers nasional menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

 

Karena itu, hubungan pemerintah dan media pada prinsipnya dibangun dalam kerangka saling mengawasi, bukan saling meniadakan.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak menyampaikan kritik terhadap pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang.

 

Mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses etik yang difasilitasi Dewan Pers. Jalur tersebut selama ini menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik.

 

Polemik mengenai istilah "londo ireng" menunjukkan bahwa substansi persoalan tidak hanya terletak pada satu frasa dalam pidato Presiden, melainkan pada bagaimana pernyataan tersebut dipersepsikan oleh publik dan komunitas pers.

 

Organisasi jurnalis menilai diksi tersebut berpotensi menciptakan stigma terhadap profesi wartawan, sementara pemerintah menegaskan bahwa kritik tetap diterima sepanjang disampaikan secara objektif dan tidak mengandung fitnah.

 

Hingga Jumat, 24 Juli 2026,  belum ada pernyataan resmi dari Dewan Pers terkait polemik tersebut. Sementara itu, perdebatan masih berkembang di ruang publik dan media sosial, menandakan bahwa isu ini telah bergeser dari sekadar kontroversi pidato menjadi diskursus mengenai batas retorika politik, penghormatan terhadap profesi pers, dan kualitas demokrasi di Indonesia.