Rabu, 22 July 2026 12:00 UTC

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram.com/@hotmanparisofficial)
JATIMNET.COM, Jakarta – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea belum mengakhiri polemik ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Alih-alih mereda, perkara itu berkembang menjadi persoalan yang lebih luas setelah sejumlah organisasi pers tetap membawa kasus tersebut ke jalur hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat profesi jurnalistik.
Rangkaian peristiwa bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika Hotman Paris mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Saat sesi tanya jawab berlangsung,
Hotman merespons sejumlah pertanyaan wartawan dengan nada tinggi. Ucapan seperti "Lu punya otak, enggak?" dan "Tanya kakekmu, masa tanya gue" kemudian beredar luas di media sosial dan menuai kritik dari kalangan jurnalis.
Ucapan tersebut muncul ketika wartawan mempertanyakan dugaan hidden agenda di balik penetapan tersangka terhadap kliennya serta kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara.
Bagi banyak insan pers, respons tersebut dinilai tidak lagi menyasar substansi pertanyaan, melainkan menyerang profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Gelombang kritik menguat setelah Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyampaikan sikap resmi. Organisasi itu menilai pilihan kata Hotman tidak mencerminkan etika komunikasi seorang narasumber dalam forum terbuka.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Ketua Forum Pemred Retno Pinasti di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.
Forum Pemred menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi informasi yang dilindungi Undang-Undang Pers. Narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada publik.
Di tengah kritik yang terus berkembang, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin, 20 Juli 2026.
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris, sehubungan dengan himbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'" ujar Hotman.
Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan bahwa situasi konferensi pers berlangsung dinamis. Ia mengaku emosinya terpancing karena pertanyaan datang bertubi-tubi sebelum dirinya menyelesaikan jawaban atas pertanyaan sebelumnya.
"Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik, saya tidak tahu," katanya.
Meski demikian, Hotman mengakui bahwa suasana emosional tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan ucapannya.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini memiliki hubungan baik dengan wartawan dan tidak pernah berniat menghina profesi tersebut.
"Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan... Sekali lagi saya menyatakan minta maaf," kata Hotman.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan langkah organisasi pers. Pada hari yang sama, Senin, 20 Juli 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tetap mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Hotman Paris atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan sikap yang dihargai secara personal, tetapi tidak otomatis menghapus proses hukum.
"Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat dengan permohonan maaf itu," ujar Edison di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ia mengatakan, laporan tersebut bukan semata menyangkut individu wartawan yang berada di lokasi, melainkan kehormatan profesi jurnalistik secara keseluruhan.
"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'," kata Edison.
Perkembangan berlanjut pada Selasa, 21 Juli 2026. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan PWI dan mulai mempelajari materi perkara beserta alat bukti yang diserahkan pelapor.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum. "Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," kata Budi Hermanto.
Pada hari yang sama, organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO) turut melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. MIO menilai ucapan tersebut tidak hanya melukai wartawan yang hadir dalam konferensi pers, tetapi juga mencederai martabat profesi jurnalistik secara umum.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa persoalan telah bergeser dari sekadar kontroversi komunikasi menjadi perdebatan mengenai penghormatan terhadap profesi wartawan dalam ruang publik.
Permintaan maaf memang menjadi langkah penting untuk meredakan ketegangan, tetapi bagi organisasi pers, perlindungan terhadap martabat profesi dinilai memiliki kepentingan yang lebih luas daripada penyelesaian secara personal.
Dalam perspektif hukum pers, wartawan menjalankan fungsi memperoleh dan memverifikasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, pertanyaan kritis yang diajukan dalam konferensi pers merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, bukan tindakan yang dapat dibalas dengan penghinaan personal.
Di sisi lain, proses yang kini berjalan di Polda Metro Jaya juga akan menjadi ujian bagi penegakan hukum. Penyidik dituntut menilai secara objektif apakah ucapan yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana atau lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etika komunikasi.
Apa pun hasilnya nanti, kasus ini telah membuka kembali diskusi mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab figur publik, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.
