Logo

300 Warga Blora Sanggah Data Bansos, Akurasi Dipertanyakan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 05 September 2026 10:00 UTC

300 Warga Blora Sanggah Data Bansos, Akurasi Dipertanyakan

Ilustrasi pencairan BLT. Foto: Pic. Dx Gen-ai

JATIMNET.COM, Blora – Sekitar 300 warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah mengajukan sanggahan untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial.

Jumlah tersebut menjadi perhatian setelah kasus Jamin, tukang tambal ban berusia 69 tahun yang kehilangan bantuan karena tercatat memiliki mobil, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data dan kondisi penerima di lapangan.

Pengajuan ratusan sanggahan itu berlangsung di tengah penataan penerima bansos di Kabupaten Blora sepanjang 2026. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora sebelumnya mencatat 1.026 penerima dicoret hingga Juni karena terindikasi berasal dari keluarga yang dinilai sudah mampu. Pemutakhiran dilakukan agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.

Namun, munculnya sekitar 300 pengajuan sanggahan memperlihatkan sisi lain proses tersebut. Belum tersedia rincian publik yang menunjukkan berapa sanggahan disebabkan kesalahan pencatatan aset, perubahan desil, kondisi ekonomi yang belum diperbarui, maupun persoalan lainnya.

Karena itu, angka tersebut belum dapat langsung diartikan sebagai 300 kesalahan data, tetapi menjadi indikator penting perlunya mengukur akurasi hasil pemutakhiran.

Kasus Jamin memberi gambaran konkret mengenai risiko ketidaksesuaian tersebut. Warga Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora itu sebelumnya tercatat dalam kelompok desil dua dan menerima BPNT atau Program Sembako. Bantuan kemudian tidak lagi diterimanya setelah data berubah pada Juni 2026 dan mencantumkan indikasi kepemilikan mobil.

Jamin membantah memiliki kendaraan roda empat. Bahkan, menurut pengakuannya dalam wawancara pada Kamis, 3 September 2026, sepeda motor pun tidak dimilikinya.

Ia sehari-hari memperoleh penghasilan dari usaha tambal ban yang jumlahnya bergantung pada pelanggan. “Jangankan mobil, sepeda motor saja saya tidak punya,” kata Jamin di Blora, Kamis, 3 September 2026. 

Dalam wawancara tersebut, Jamin menyebut pendapatannya dari tambal ban berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per hari. Kondisi rumah tangganya juga rentan karena istrinya, Misenah, masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke. Bantuan sosial selama ini digunakan untuk menopang kebutuhan sehari-hari keluarga.

Persoalan Jamin menjadi relevan terhadap sekitar 300 sanggahan karena menunjukkan konsekuensi ketika informasi dalam basis data berbeda dengan kondisi faktual.

Bagi keluarga yang menggantungkan sebagian kebutuhan dasarnya pada bantuan pemerintah, kesalahan pencatatan tidak berhenti sebagai persoalan administratif. Ketidaksesuaian dapat berujung pada terhentinya bantuan sampai proses koreksi selesai.

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan warga yang menemukan bantuan terhapus atau data tidak sesuai masih dapat mengajukan sanggahan melalui operator di desa atau kelurahan.

“Bagi masyarakat yang bantuannya terhapus atau datanya tidak sesuai, masih bisa melakukan sanggahan melalui operator desa setempat,” kata Luluk dalam keterangannya terkait kasus tersebut.

Dinsos meminta masyarakat aktif melapor agar data dapat diperbaiki dan bantuan yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali. Hingga kasus Jamin mencuat pada awal September, sekitar 300 warga tercatat telah menempuh mekanisme tersebut.

Mekanisme sanggah menyediakan jalur koreksi bagi masyarakat. Namun, besarnya jumlah pengajuan juga memunculkan kebutuhan evaluasi lebih jauh. Pemerintah daerah perlu mengetahui pola dari setiap keberatan: apakah sebagian besar berasal dari perubahan

kondisi ekonomi yang belum tercatat, kekeliruan kepemilikan aset, perubahan komposisi keluarga, atau faktor lain dalam proses pemeringkatan kesejahteraan.

Data tersebut penting karena Blora sedang melakukan penyisiran penerima dalam skala cukup besar. Pada akhir Juni 2026, Luluk menyatakan 1.026 penerima telah dikeluarkan dari daftar karena terindikasi berasal dari keluarga mampu.

Dinsos menargetkan proses penyisiran data berlanjut hingga Desember 2026 dengan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan untuk melakukan pengecekan lapangan.

“Per Juni ini sudah ada 1.026 penerima yang kami coret dari daftar karena ada indikasi berasal dari keluarga mampu namun masih menerima bantuan,” ujar Luluk dalam keterangan pada 30 Juni 2026.

Dua angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Sebanyak 1.026 pencoretan tidak otomatis berarti seluruh penerima sebelumnya salah sasaran, sementara sekitar 300 sanggahan juga tidak membuktikan seluruh keputusan pencoretan bermasalah.

Yang dibutuhkan adalah data hasil verifikasi: berapa sanggahan diterima, berapa ditolak, berapa yang berujung pada pemulihan kepesertaan, serta jenis ketidaksesuaian apa yang paling banyak ditemukan.

Transparansi hasil sanggahan akan menjadi ukuran penting kualitas pemutakhiran bansos. Sistem yang semakin ketat memang dibutuhkan untuk mencegah keluarga mampu tetap memperoleh bantuan.

Namun, penyaringan juga perlu mempunyai pengaman agar keluarga miskin dan rentan tidak ikut tersisih akibat informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kasus Jamin memperlihatkan risiko tersebut dalam bentuk paling nyata. Ketika indikator kepemilikan mobil muncul dalam data, kondisi ekonomi sehari-harinya justru menunjukkan gambaran berbeda. Persoalan semacam ini membuat verifikasi lapangan penting, terutama sebelum penghentian bantuan terhadap rumah tangga yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

Bagi Jawa Timur, kasus di Blora juga relevan sebagai peringatan dalam pemutakhiran data penerima bansos di daerah. Integrasi data dapat meningkatkan ketepatan sasaran, tetapi pemerintah kabupaten/kota tetap membutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah, verifikasi cepat, serta pemantauan terhadap warga yang kehilangan bantuan karena perubahan data.

Tahap berikutnya tidak hanya menentukan apakah bantuan Jamin dapat kembali diterima. Pemerintah Kabupaten Blora juga perlu membuka perkembangan sekitar 300 sanggahan tersebut secara terukur.

Persentase sanggahan yang terbukti benar akan menjadi salah satu indikator untuk menilai apakah persoalan yang dialami Jamin merupakan kasus individual atau menunjukkan kelemahan yang lebih luas dalam proses pemutakhiran penerima bansos.