Logo

Dapur MBG Dikejar Ribuan Porsi, Risiko Keamanan Membesar

Kasus Sidoarjo membuka persoalan kapasitas dapur ketika ribuan porsi harus diproduksi dan dikirim dalam batas waktu ketat.
Reporter:,Editor:

Jumat, 04 September 2026 13:15 UTC

Dapur MBG Dikejar Ribuan Porsi, Risiko Keamanan Membesar

Relawan SPPG Putri Merauke sedang mempersiapkan menu makanan yang akan distribusikan kepada para penerima manfaat. Foto: BGN.

JATIMNET.COM, Sidoarjo – Keracunan massal yang menimpa ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur, membuka persoalan lebih luas dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bukan hanya kepatuhan petugas terhadap prosedur, Badan Gizi Nasional (BGN) kini mengakui ketidaksesuaian kapasitas dapur dengan jumlah porsi yang diproduksi ikut menjadi titik rawan keamanan pangan.

Persoalan itu mengemuka setelah ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, mengalami gangguan kesehatan usai menyantap MBG pada Selasa, 1 September 2026. Data BGN kemudian mencatat 512 penerima manfaat terdampak.

Investigasi menemukan makanan telah selesai dimasak sejak sekitar pukul 05.00 WIB dan memiliki batas konsumsi sekitar pukul 10.00 WIB, tetapi baru sampai ke lokasi menjelang tengah hari dan dikonsumsi setelah batas waktu tersebut.

Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan persoalan waktu menjadi salah satu pelanggaran prosedur yang paling banyak ditemukan dalam evaluasi kasus keracunan MBG.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026 , ia menyebut lebih dari 80 persen kejadian berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur.

“Lebih dari 80 persen, itu adalah pelanggaran SOP,” kata Sudaryono dalam rapat tersebut.

Temuan BGN memperlihatkan persoalan tersebut tidak selalu berdiri sendiri. Kapasitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi perhatian karena dapur dengan kemampuan produksi terbatas dapat memperoleh beban penyediaan makanan dalam jumlah besar.

Sudaryono menjelaskan, kondisi itu dapat mendorong proses memasak dilakukan terlalu awal agar seluruh porsi selesai sebelum jadwal distribusi. Semakin panjang jarak antara makanan selesai dimasak dengan waktu dikonsumsi, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengendalian suhu, penyimpanan, pengemasan dan distribusi yang ketat.

Kasus Sidoarjo memperlihatkan risiko tersebut secara konkret. Menurut hasil investigasi yang disampaikan BGN, makanan untuk penerima manfaat telah matang sekitar pukul 05.00 WIB.

Pengiriman ke sekolah atau pesantren baru berlangsung menjelang pukul 12.00 WIB, meski batas konsumsi yang ditentukan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Ini namanya kelalaian yang disengaja,” kata Sudaryono dalam keterangannya terkait hasil investigasi kasus Sidoarjo di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

BGN kemudian menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talang Angin/Kalitengah yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kepala SPPG juga diusulkan untuk diganti. Setiap wadah makanan kini diwajibkan mencantumkan label batas waktu konsumsi. Namun, besarnya jumlah kasus membuat evaluasi tidak cukup berhenti pada pelanggaran individual.

Data yang disampaikan BGN dalam rapat dengan DPR menunjukkan sejak Sudaryono menjabat Kepala BGN pada 22 Juli 2026 hingga awal September, terdapat 5.482 penerima manfaat terdampak dalam 71 kejadian yang berkaitan dengan 62 SPPG.

Sebanyak 45 kejadian berada di wilayah Jawa dan Madura dengan 3.799 penerima manfaat terdampak. Konsentrasi kasus tersebut penting bagi Jawa Timur karena provinsi ini memiliki populasi penerima manfaat besar sekaligus jaringan SPPG yang terus berkembang.

Data itu juga menunjukkan persoalan keamanan pangan terjadi di banyak titik pelayanan, sehingga pengawasan terhadap kapasitas produksi menjadi sama pentingnya dengan pemeriksaan kepatuhan SOP setelah dapur beroperasi.

Dalam produksi makanan skala besar, kapasitas tidak hanya berkaitan dengan luas bangunan atau jumlah tenaga kerja. Jumlah peralatan, waktu memasak, kemampuan penyimpanan, kendaraan distribusi, jarak menuju penerima hingga jumlah porsi yang harus diselesaikan pada jam tertentu menentukan apakah makanan dapat sampai dalam kondisi aman.

Kondisi tersebut menempatkan penetapan jumlah penerima manfaat setiap SPPG sebagai bagian penting dari sistem pengendalian risiko. Jika target produksi lebih besar dibanding kemampuan aktual dapur, petugas berpotensi memulai proses memasak jauh lebih awal.

Sebaliknya, distribusi yang terlambat dapat memperpanjang waktu makanan berada sebelum dikonsumsi. Persoalan pengawasan semakin relevan setelah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menemukan masih terdapat SPPG yang belum melengkapi perizinan. Bupati Sidoarjo Subandi menyebut terdapat 170 SPPG di wilayahnya dan 31 di antaranya belum mengantongi izin.

“Yang masih belum ada izin, 31,” kata Subandi saat melakukan inspeksi di SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Rabu, 2 September 2026. 

SPPG yang berkaitan dengan kasus Pondok Pesantren Manbaul Hikam disebut telah memiliki izin. Karena itu, keberadaan izin saja belum dapat dipandang sebagai jaminan bahwa seluruh proses produksi dan distribusi sehari-hari berjalan sesuai standar.

BGN sebenarnya telah memperketat sistem pengawasan. Pada Agustus 2026, lembaga tersebut memperkenalkan sistem digital untuk memantau proses MBG mulai pengadaan bahan baku, pengolahan hingga makanan diterima penerima manfaat. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi juga ditetapkan sebagai persyaratan operasional SPPG.

Masalahnya, pelanggaran SOP bukan temuan baru. Pada September 2025, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang telah menyatakan sekitar 80 persen insiden keracunan saat itu terjadi akibat SOP yang tidak dipatuhi. BGN ketika itu juga mengakui pengawasan masih menjadi kelemahan.

“Kesalahan terbesar ada pada kami karena pengawasan yang masih kurang,” kata Nanik di Kantor BGN, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Kemunculan pola serupa hampir setahun kemudian menunjukkan tantangan MBG kini bukan sebatas menyusun aturan, tetapi memastikan kapasitas setiap dapur sesuai dengan beban produksi dan aturan benar-benar dijalankan sepanjang rantai penyediaan makanan.

Evaluasi selanjutnya karena itu akan menentukan apakah pemerintah hanya memperketat sanksi setelah kasus terjadi atau turut mengaudit kembali jumlah porsi yang dibebankan kepada setiap SPPG.

Bagi Jawa Timur, pengawasan kapasitas tersebut menjadi penting seiring perluasan layanan MBG agar peningkatan jumlah penerima tidak berjalan lebih cepat daripada kemampuan dapur menjamin keamanan setiap makanan yang diproduksi.