Kamis, 03 September 2026 12:00 UTC

Ilustrasi DTSEN. (Pict: Dx Gen-ai)
JATIMNET.COM, Jakarta – Polemik perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memunculkan persoalan lebih mendasar bagi pemerintah: data yang masih terus disinkronkan dan diverifikasi telah digunakan sebagai salah satu rujukan penentuan sasaran berbagai program sosial.
Kondisi itu meningkatkan risiko warga kehilangan atau tertunda memperoleh hak ketika kondisi ekonominya tidak sesuai dengan posisi desil yang tercatat.
Per Kamis, 3 September 2026, pemerintah belum menyatakan proses pemutakhiran tersebut selesai. Menteri Sosial Saifullah Yusuf sehari sebelumnya menjelaskan Badan Pusat Statistik (BPS) masih melakukan sinkronisasi, validasi dan verifikasi ulang menyusul masuknya data terbaru, termasuk dari BKKBN. Hasil pemutakhiran dan integrasi data itu diperkirakan baru diketahui pada akhir 2026.
Di sisi lain, DTSEN telah menjadi rujukan pemerintah untuk penargetan program, termasuk bantuan sosial, sehingga akurasi pemeringkatan menyangkut kepentingan jutaan keluarga.
“Kemarin itu ada data baru masuk dari BKKBN yang memerlukan sinkronisasi, validasi, dan verifikasi ulang. Nah, itu sedang dilakukan oleh BPS,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Kemensos menyatakan pemerintah membuka dua jalur pembaruan data. Jalur formal bergerak dari desa melalui operator SIKS-NG, kemudian Dinas Sosial kabupaten/kota, provinsi, Kemensos hingga BPS.
Masyarakat juga dapat menggunakan kanal pengaduan serta fitur usul-sanggah Cek Bansos. Data Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan diperbarui setiap bulan, sedangkan PKH dan bantuan sembako diperbarui setiap tiga bulan.
Masalahnya, keluhan ketidaksesuaian desil sudah muncul di lapangan. Gus Ipul mengakui pemerintah masih harus mendalami penyebab kondisi masyarakat berbeda dengan data yang terbaca sistem.
Persoalannya dapat berasal dari data kependudukan, penggunaan identitas hingga kondisi warga yang belum tersampaikan dalam mekanisme pemutakhiran di tingkat desa.
“Kita tiap hari komunikasi dengan BPS dan kami juga merespons semua masukan dari banyak pihak di medsos maupun di media-media resmi,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Risiko ketidaktepatan tersebut terlihat dalam kasus Timbul, warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Data keluarga Timbul sempat berubah dari desil 1 menjadi desil 9. Persoalan menjadi penting karena anaknya membutuhkan data tersebut dalam proses pengajuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
BPS Provinsi DI Yogyakarta dan BPS Kulon Progo kemudian mendatangi tempat tinggal Timbul. Hasil pengecekan menemukan informasi yang tersimpan sebelumnya belum mencerminkan kondisi terkini. Setelah pembaruan dilakukan, posisi keluarga tersebut berubah menjadi desil 3. BPS mengumumkan hasil penanganan kasus itu pada 30 Agustus 2026.
Perubahan dari desil 9 ke desil 3 memperlihatkan besarnya konsekuensi ketika data yang belum sesuai kondisi aktual masuk ke sistem pemeringkatan. Persoalannya bukan semata angka dalam basis data karena desil dapat digunakan kementerian dan lembaga sebagai salah satu dasar menentukan kelompok prioritas program.
BPS sendiri menegaskan desil sebenarnya bukan daftar penerima bantuan. Desil membagi keluarga ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan posisi relatif kesejahteraan.
Desil 1 berada pada posisi kesejahteraan relatif terendah, sedangkan desil 10 tertinggi. Penentuannya menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi melalui metode Proxy Means Testatau PMT.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Indikator yang diperhitungkan meliputi kondisi rumah, sumber air minum, bahan bakar memasak, aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan hingga disabilitas.
Karena merupakan pemeringkatan relatif, perubahan satu indikator tidak otomatis mengubah desil. Skala datanya sangat besar. DTSEN Versi 3 per 10 Juli 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Data itu dibangun dengan mengintegrasikan DTKS, P3KE dan Regsosek, kemudian diperkaya data administratif serta disinkronkan dengan data kependudukan Dukcapil.
Besarnya cakupan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan akurasi tidak cukup diselesaikan dengan meminta warga melakukan koreksi.
Pemerintah juga menghadapi kebutuhan memastikan mekanisme keberatan bekerja cepat ketika ketidaksesuaian data berpengaruh terhadap akses masyarakat pada program.
Tekanan terhadap pemerintah meningkat pada Kamis, 3 September 2026. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap BPS dan mendorong pembentukan tim independen untuk mengusut persoalan data desil.
Rieke menilai kesalahan data kemiskinan dapat menyebabkan negara gagal menjangkau masyarakat yang seharusnya memperoleh perlindungan.
“Ketika data kemiskinan cacat, maka negara gagal menjemput mereka yang berhak,” ujar Rieke dalam pernyataan yang diberitakan Kamis, 3 September 2026.
Rieke juga melontarkan dugaan adanya kemungkinan kepentingan tertentu di balik kekacauan data. Namun hingga Kamis siang, belum terdapat hasil audit, penyelidikan resmi maupun bukti publik yang dapat membuktikan adanya rekayasa sistematis.
Karena itu, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai pernyataan politik yang memerlukan pembuktian, terpisah dari fakta adanya persoalan ketidaksesuaian dan pemutakhiran data.
Persoalan akurasi DTSEN juga penting bagi Jawa Timur. Ketika pemerintah daerah menggunakan data nasional sebagai rujukan program perlindungan sosial, ketidaktepatan informasi keluarga di tingkat pusat berpotensi terbawa ke proses penentuan sasaran di daerah.
Risiko terbesar berada pada keluarga miskin dan rentan yang mempunyai kemampuan terbatas untuk memahami prosedur digital maupun mengajukan sanggahan.
Pemerintah kini menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan: mempercepat penyempurnaan satu data sosial nasional dan memastikan masyarakat tidak dirugikan selama proses tersebut.
BPS telah menyediakan Cek DTSEN, sementara Kemensos membuka Cek Bansos dan jalur melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk memperbarui informasi.
Namun, keterbukaan kanal koreksi belum menjawab seluruh persoalan. Data publik mengenai berapa banyak warga yang mengajukan sanggahan, berapa kasus yang menyebabkan perubahan desil, berapa lama rata-rata koreksi diselesaikan, serta berapa penerima program yang terdampak selama proses perbaikan belum menjadi bagian yang terang dalam polemik ini.
Data tersebut penting untuk mengukur apakah perubahan desil yang ramai dipersoalkan hanya terjadi pada kasus terbatas atau menunjukkan masalah yang lebih luas dalam integrasi DTSEN.
Dengan target pemutakhiran baru diperkirakan selesai pada akhir 2026, tantangan pemerintah bukan hanya menghasilkan data yang semakin akurat.
Pemerintah juga perlu memastikan proses koreksi tidak membuat warga kehilangan akses terhadap perlindungan sosial hanya karena kondisi sebenarnya belum terbaca secara tepat oleh sistem.
