Logo

Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan, Langsung Ditahan

Gunakan Uang Pakan untuk Kepentingan Pribadi, Berakibat Satwa Sakit dan Mati
Reporter:,Editor:

Selasa, 21 July 2026 14:30 UTC

Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan, Langsung Ditahan

CA mantan Direktur PDTS KBS ditahan Kejati Jatim usai terlibat kasus korupsi, Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga tersangka menyalahgunakan anggaran operasional perusahaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Dugaan penyimpangan itu juga disebut berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata I Gede Punia di Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026.

BACA: Pasca Digeledah Kejati Jatim, KBS Pastikan Anggaran Pakan Satwa Aman 

Penyidik mengungkap, selama menjabat sebagai Direktur Utama pada 2016 hingga 2024, CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, transaksi fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Menurut Kejati Jatim, modus yang dijalankan tersangka adalah memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance mencairkan dana perusahaan. Selanjutnya, dana tersebut dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah digunakan untuk kegiatan operasional.

"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujarnya.

Penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran kas yang tidak sesuai fakta pada periode 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut disebut telah memperoleh persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," ujar Punia.

Kejati Jatim juga mengungkap sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara itu diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

BACA: Kerugian Negara Kasus Korupsi KBS Diperkirakan Rp5–7 Miliar, Angka Bisa Bertambah
Selain merugikan keuangan negara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dinilai berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya. Dana yang semestinya dialokasikan untuk operasional, termasuk pemeliharaan fasilitas dan penyediaan pakan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, kondisi sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, sementara kualitas perawatan satwa ikut menurun. Bahkan ada yang sampai kelaparan atau kekurangan gizi.

"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," ujarnya.

Punia menjelaskan anggaran yang diduga diselewengkan sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kebun binatang, terutama untuk perawatan satwa dan penyediaan pakan.

"Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang," katanya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan indikasi pengurangan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim hingga 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Punia.