Sabtu, 13 June 2026 02:00 UTC

Proses ijab kabul pernikahan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di dala penjara. Foto: Polres Ngawi.
JATIMNET.COM, Ngawi – Niat dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika untuk mengikat janji suci dalam pernikahan tak terhalang proses hukum yang tengah berjalan.
Sepasang kekasih bernisial ND alias Sinyo, 30 tahun dan OST, 31 tahun akhirnya resmi menjadi suami istri. Status ini melekat setelah mereka melangsungkan akad nikah di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi, Jumat, 12 Juni 2026.
Pernikahan tersebut berlangsung sederhana dan khidmat. Dengan didampingi keluarga serta petugas, keduanya menjalani prosesi ijab kabul hingga dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri.
Kisah pernikahan ini terjadi setelah Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 223,842 gram. Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan ND dan OST yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi.
Saat proses hukum berlangsung, diketahui keduanya memiliki hubungan serius dan berkeinginan melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan.
Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi serta mendapat persetujuan keluarga dan pihak terkait, akad nikah pun dapat dilaksanakan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan pemberian kesempatan menikah merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka yang tetap dijamin aturan. Hal ini tanpa mengesampingkan proses hukum atas perkara yang menjerat keduanya.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tegas. Namun hak-hak para tersangka sesuai ketentuan tetap kami berikan, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah,” katanya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia menegaskan perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan keduanya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernikahan di lingkungan Polres Ngawi tersebut menjadi momen berbeda dalam perjalanan kasus hukum keduanya.
Di satu sisi, proses hukum tetap berjalan, namun di sisi lain mereka masih memiliki kesempatan menata kehidupan pribadi melalui ikatan pernikahan.
