Kamis, 30 July 2026 07:38 UTC

Polisi bersama Hakim PN Surabaya serta Jaksa dari Kejari Surabaya dan Perak memusnahkab langsung narkotika, Kamis, 30 Juli 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari 469 perkara penyalahgunaan narkoba yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorasi sepanjang periode 2023 hingga 2026. Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki dasar hukum untuk dimusnahkan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara penyalahguna narkotika yang telah memperoleh penetapan Restorative Justice. Dengan mekanisme tersebut, para pelaku menjalani rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, bukan menjalani hukuman penjara.
"Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021," kata AKBP Dodi, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan 68,31 gram sabu-sabu, 183,85 gram ganja, 29,17 gram tembakau sintetis, serta 58 butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti dari ratusan perkara tersebut.
"Hal ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan barang narkotika tersebut," jelas AKBP Dodi.
Dodi menerangkan, seluruh perkara telah melalui proses asesmen sesuai ketentuan. Penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan kemudian diarahkan mengikuti program rehabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkoba.
"Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama periode 2023 hingga 2026 terdapat 663 penyalahguna narkotika yang mengikuti program rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice. Jumlah tersebut terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan.
Seluruh peserta rehabilitasi menjalani pengobatan berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dengan pengawasan dari pihak kejaksaan.
Sebelum dimusnahkan, setiap barang bukti terlebih dahulu diperiksa secara acak oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti sekaligus mencocokkannya dengan data yang tercantum dalam berkas perkara.
"Kami cek untuk memastikan keasliannya. Ini juga membuktikan apa yang kami musnahkan sesuai dengan keterangan barang bukti yang ada," kata Dodi.
Menurut Dodi, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Langkah itu juga bertujuan memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum atau selesai melalui mekanisme Restorative Justice tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
