Jumat, 31 July 2026 03:30 UTC

Suasana persidangan putusan atas tiga terdakwa yang divonis satu tahun karena terbukti melakukan korupsi dana hibah pembangunan santri Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Gresik di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Gresik.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan Moh Zainur Rosyid, RM Khoirul Atho'Shah, dan Muhammad Miftahur Roziq terbukti bersalah melakukan tipikor dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.
Dana hibah tersebut untuk pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Moh Zainur Rosyid dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan status tahanan rumah serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Sementara itu, RM Khoirul Atho'Shah dan Muhammad Miftahur Roziq masing-masing divonis satu tahun penjara dengan status tahanan rumah tahanan negara (rutan). Keduanya juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
"Menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Majelis hakim, Kamis 30 Juli 2026.
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 42 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Hakim memutuskan dua bidang tanah beserta bangunan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, dikembalikan kepada Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi untuk dikelola oleh yayasan.
Sedangkan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Peganden Indah Gang I, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, dikembalikan kepada terdakwa Moh Zainur Rosyid.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Dalam proses penyidikan, jaksa menilai penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan berujung pada penetapan ketiga terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab.
