Logo

Peretas Website Sekolah dan Universitas Dibekuk Polda Jatim

Dijual ke jaringan promosi judi online
Reporter:,Editor:

Kamis, 30 July 2026 04:30 UTC

Peretas Website Sekolah dan Universitas Dibekuk Polda Jatim

AHK, tersangka peretasan sejumlah website milik sekolah, universtas hingga instansi pemerintah digelandang petugas sebelum pelaksanaan pers rilis di Mapolda Jatim, Kamis, 30 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah harus berurusan dengan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) karena dugaan peretasan website milik lembaga pendidikan dan intansi pemerintah.

Warga Demak berinisial AHK itu diduga meretas sejumlah website tersebut untuk dijual ke jaringan promosi judi online (judol). Dalam aksi itu, AHK mendapatkan keuntungan hingga Rp400 juta per tahun.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, peretasan yang dilakukan AHK menyasar puluhan website milik sekolah dan universitas yang mayoritas di Jawa Timur dengan jumlah kunjungan tinggi.

Alasannya, promosi judol yang dipasang melalui subdomain hasil peretasan dapat menjangkau lebih banyak pengguna internet.

“Ketika website tersebut diklik, akan muncul subdomain yang berisi promosi perjudian," katanya, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Bimo, pengungkapan perkara ini bermula dari patroli siber pihak kepolisian dalam rangka pencegahan penyebaran konten perjudian daring.

"Dari patroli tersebut, penyidik menemukan sejumlah website resmi lembaga pendidikan yang telah berubah fungsi menjadi media promosi judi online setelah diretas pelaku," jelasnya.

Adapun teknis peretasan yang dilakukan AHK dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik sekolah, perguruan tinggi maupun instansi pemerintah.

Setelah berhasil masuk ke sistem elektronik korban, tersangka menyisipkan file tertentu untuk merusak sistem keamanan website. Dengan demikian, lalu lintas data dapat dikuasinya.

"Setelah sistem keamanannya rusak, data lalu lintas internet dikuasai tersangka. Lalu, lalu dijual melalui platform SX Market sehingga domain maupun subdomain tersebut digunakan untuk promosi perjudian," ujarnya.

Dalam menangani kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon, dan rekening Bank Mandiri.

Selain itu, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.

Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka terancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara," kata Bimo.