Logo
Dugaan Kekerasan Seksual di Industri Musik

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Didampingi LPSK di Sidang, Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 February 2026 08:30 UTC

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Didampingi LPSK di Sidang, Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum

Bimas Nurcahya, salah satu pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa, 10 Februari 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan perspektif perlindungan korban dalam sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat promotor musik dangdut sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, Bimas Nurcahya. Dalam persidangan, korban berinisial KC memberikan kesaksian dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa, 10 Februari 2026. 

Majelis hakim mendengarkan keterangan korban secara langsung sebagai bagian dari upaya menghadirkan proses hukum yang berperspektif korban. Pendampingan LPSK bertujuan memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hak-hak korban selama mengikuti tahapan persidangan.

BACA: Dugaan Pelecehan Seksual Produser Musik Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Soroti Keamanan Lingkungan Kerja

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait mendakwa terdakwa melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam dakwaan, terdakwa disebut meminta korban datang ke kamar hotel sebelum dugaan tindakan pelecehan seksual terjadi.

Selain KC, persidangan juga menghadirkan saksi lain berinisial R yang disebut sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kehadiran saksi lain menunjukkan pentingnya ruang aman bagi korban untuk menyampaikan pengalaman secara terbuka dalam proses hukum.

Kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menilai proses persidangan harus memberi perlindungan maksimal terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis. Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis korban menjadi kunci dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

BACA: Lecehkan Mantan Karyawan, Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Resmi Ditahan Kejari Surabaya

“Perkara ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Billy, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Billy, terdakwa terancam pidana maksimal 12 tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan dalam UU TPKS. Ia juga menekankan bahwa keberanian korban melapor merupakan langkah penting untuk memutus rantai kekerasan seksual serta mendorong lingkungan kerja yang aman dan setara.

Kasus ini bermula dari laporan KC ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 22 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, aparat menetapkan terdakwa sebagai tersangka dan menahannya sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.