Logo
Dugaan Kekerasan Seksual di Industri Musik

Dugaan Pelecehan Seksual Produser Musik Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Soroti Keamanan Lingkungan Kerja

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 February 2026 08:00 UTC

Dugaan Pelecehan Seksual Produser Musik Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Soroti Keamanan Lingkungan Kerja

Bimas Nurcahya, salah satu pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa, 10 Februari 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan perusahaan penerbit musik PT Pragita Perbawa Pustaka mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial KC kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 22 Mei 2025.

Pelapor menyampaikan dugaan pelecehan seksual yang terjadi setelah terdakwa meminta korban datang ke kamar hotel. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka dan menahannya hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

BACA: Sidang Pelecehan Seksual Promotor Musik Digelar, Korban Bersaksi di Hadapan Majelis Hakim

Selain kasus utama, persidangan juga menghadirkan saksi lain berinisial R yang disebut sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kehadiran para saksi diharapkan dapat memperkuat fakta persidangan sekaligus memberi gambaran mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa perkara ini menjadi pengingat bagi dunia kerja, termasuk industri musik, agar lebih serius membangun lingkungan profesional yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

BACA: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Didampingi LPSK di Sidang, Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum

“Perkara ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, terdakwa yang berprofesi sebagai pemilik perusahaan penerbit musik yang bergerak dalam lisensi hak cipta, pemantauan penggunaan karya, serta distribusi royalti diduga melanggar Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Persidangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu perlindungan korban dan keamanan lingkungan kerja di sektor industri kreatif.