Selasa, 10 February 2026 05:00 UTC

Ilustrasi penyalahgunaan pupuk subsidi. Foto: Tipidkorpolri
JATIMNET.COM, Lamongan – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan mulai menelisik kebenaran informasi tentang pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ilegal oleh penyidik Polres Ngawi.
Dalam kasus ini, polisi Ngawi telah menetapkan enam tersangka. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam pengangkutan pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Ngawi.
Aparat kepolisian yang telah menerima laporan tersebut akhirnya menghentikan satu unit truk pengangkut pupuk subsidi ilegal di Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro yang masuk wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam razia itu, polisi berhasil menyita pupuk bersubsidi berjenis Urea sebanyak 100 sak atau 5 ton dan pupuk NPK Phonska sebanyak 100 sak atau 5 ton.
Kepala Bidang Sarana Prasarana DKPP Kabupaten Lamongan Yanuar mengatakan bahwa pihaknya tengah memastikan asal pupuk bersubsidi yang disita di wilayah Ngawi tersebut.
“Kemarin, saya sudah diperintah kepala dinas untuk mencari kebenarannya. Apa benar pupuk tersebut berasal dari kabupaten Lamongan atau hanya sopirnya saja yang dari Kabupaten Lamongan," ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurutnya, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan asal pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polres Ngawi.
“Kami belum mengetahui secara pasti. Jika memang dari Kabupaten Lamongan, itu berasal dari wilayah mana dan kelompok mana. Kami masih menunggu dari APH (aparat penegak hukum),” Yanuar menerangkan.
Sembari menunggu informasi dari APH, pihak DKPP Lamongan telah berkoordinasi dengan seluruh distributor pupuk bersubsidi di kabupaten tersebut.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh distributor, dan pengakuan semua distributor tidak ada yang menjual ke wilayah Ngawi," ucapnya.
"Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi sudah kami lakukan dengan jelas kepada kelompok tani," tambahnya.
Penjualan pupuk bersubsidi dari wilayah Kabupaten Lamongan ke daerah lain sudah kedua kali terjadi.
Pertama, terjadi pada tahun 2025, pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukan untuk petani Lamongan itu dijual di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kemudian, pada awal tahun 2026 ini pupuk bersubsidi dijual ke wilayah Kabupaten Ngawi.
