Sabtu, 07 February 2026 01:11 UTC

Wakasatreskirm Polresta Banyuwangi Iptu Didik Hariyono tunjukan barang bukti yang digunakan mengeroyok korban oleh anak punk. Foto: Hermawan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, meninggal dunia. Hingga Sabtu, 7 Februari 2026, polisi telah mengamankan dua pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CDSP (17) dan LWS (17). Keduanya ditangkap di wilayah Situbondo dan diketahui merupakan warga Surabaya.
“Dua orang sudah kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Iptu Didik.
Adapun tiga pelaku lain yang masih diburu polisi yakni AN (17), IR (22), dan AG (27). Seluruh pelaku diketahui berasal dari luar Banyuwangi. Kepolisian memastikan proses pengejaran terus dilakukan secara intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan medis, polisi memastikan bahwa para pelaku dan korban berada dalam kondisi sadar saat kejadian berlangsung. Tidak ditemukan adanya indikasi pengaruh minuman keras atau alkohol.
“Tidak ditemukan adanya pengaruh minuman keras (alkohol),” jelas Iptu Didik.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk membedah peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut,” pungkasnya.
