Logo

Replik JPU Abaikan Dalil Pledoi, Konsistensi Tuntutan Midhol Disorot

Reporter:,Editor:

Senin, 02 February 2026 10:00 UTC

Replik JPU Abaikan Dalil Pledoi, Konsistensi Tuntutan Midhol Disorot

Pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Wardatun Toyyibah di PN Gresik, Senin, 2 Februari 2026. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Imamal Muttaqin kukuh pada tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Midhol dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Wardatun Toyyibah.

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang replik sebagai jawaban atas pledoi terdakwa yang merupakan tetangga korban di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik.

Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengesampingkan seluruh dalil pembelaan terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

“Menolak nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Midhol,” ujar JPU Imamal Muttaqin saat membacakan replik dalam persidangan yang digelar di PN Gresik, Senin, 2 Februari 2026.

BACA: Datangi PN Gresik, Puluhan Warga Desa Imaan Minta Ahmad Mihol Dihukum Mati

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa pada Kamis, 12 Februari 2026 sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

“Kita jadwalkan agenda duplik dua pekan lagi,” kata Ketua Majelis Hakim Etri Widayati menutup persidangan.

Di luar ruang sidang, puluhan rekan dan kerabat korban kembali hadir memberikan dukungan moral kepada keluarga Wardatun Toyyibah. Mereka menolak tuntutan pada terdakwa yang hanya 14 tahun.

Aspirasi itu disampaikan melalui tulisan dalam poster yang dibawa dan dibentangkan di halaman PN Gresik. Mereka berharap agar Ahmad Midhol dihukum seberat-beratnya. Tuntutan 14 tahun penjara dinilai tidak adil dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Kami berharap Midhol dihukum maksimal. Bagaimana perasaan anak korban kelak jika tahu ibunya meninggal dibunuh dan pelaku sudah bebas. Tuntutan itu kami rasa sangat ringan,” ujar Robi, kerabat korban.

Puluhan warga Desa Imaan dan Sekargadung, Kecamatan Dukun Gresik menggelar aksi menolak tuntutan JPU terhadap terdakwa. Foto: Agus Salim

Sikap JPU dalam persidangan menuai sorotan. Sebab, dalam tuntutan maupun replik, JPU tidak secara eksplisit menyebut Ahmad Midhol sebagai otak pembunuhan.

Padahal, dalam proses rekonstruksi perkara sebelumnya, Kepala Kejari Gresik saat itu, Yanuar Utomo  secara terbuka menyatakan Midhol sebagai otak pembunuhan.

Oleh karena itu, Midhol disangkapan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan konstruksi berbeda. Peran otak atau perencana telah dilekatkan pada terdakwa lain yang perkaranya lebih dulu diputus 12 tahun penjara.

BACA: Eksekutor Perampokan Maut di Agen BRILink Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebagai catatan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gresik, perkara Nomor 329/Pid.B/2025/PN Gsk semula didakwakan dengan Pasal 365 ayat (4) dan ayat (2) ke-2 KUHP lama.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain, dengan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun