Selasa, 27 January 2026 06:55 UTC

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, Munir Foto: Kemenag Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya – Upaya berbagai pihak untuk mengkampanyekan pendewasaan usia perkawinan serta pencegahan perkawinan anak, rupanya masih jauh panggang dari api. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Kementerian Agama mencatat ribuan pernikahan usia anak masih terjadi di Jawa Timur sepanjang 2025.
Hingga 10 Januari 2026, tercatat sebanyak 7.590 pasangan menikah sebelum mencapai usia 19 tahun.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, Munir, menegaskan bahwa negara telah menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, yakni 19 tahun.
Menurut Munir, ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menegaskan bahwa KUA tidak memiliki ruang toleransi apabila syarat usia belum terpenuhi.
BACA: Pernikahan Dini di Surabaya Disebut Menurun dalam Setahun Terakhir
“Jika calon pengantin belum mencapai usia yang ditentukan undang-undang, KUA harus menolak pendaftaran nikah dan mengeluarkan surat penolakan resmi atau formulir N7,” ujar Munir, Selasa, 27 Januari 2026.
Berdasarkan rincian data SIMKAH, mayoritas pernikahan usia anak melibatkan pengantin perempuan. Dari total 7.590 kasus, sebanyak 6.453 di antaranya merupakan perempuan di bawah umur, sedangkan 1.137 kasus melibatkan calon suami yang juga belum berusia 19 tahun.
Secara geografis, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah dengan jumlah pernikahan usia anak tertinggi di Jawa Timur, yakni mencapai 986 kasus. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Malang dengan 843 kasus, disusul Kabupaten Banyuwangi yang mencatat 613 pernikahan usia di bawah ketentuan.
Sementara itu, sejumlah daerah mencatat angka yang relatif rendah. Kota Madiun berada di posisi terendah dengan enam kasus, disusul Kota Mojokerto sebanyak 12 kasus, dan Kabupaten Sampang dengan 27 kasus.
BACA: Angka Pernikahan Dini di Tuban Masih di Kisaran 300-an, Kemenag Klaim Tren Menurun
Munir menilai tingginya angka pernikahan usia anak menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar pemenuhan administrasi pernikahan. Ia menekankan bahwa praktik tersebut berpotensi berdampak panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.
“Pernikahan usia anak bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut masa depan generasi. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, pengawasan yang lebih ketat, serta kerja sama semua pihak,” tegasnya.
Kementerian Agama Jawa Timur pun mendorong peran aktif keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menekan angka pernikahan usia anak demi melindungi hak dan masa depan anak.
