Selasa, 10 March 2026 02:30 UTC

Bahrul Ulum didampingi kuasa hukum saat melaporkan mantan anggota DPRD Sampang Fauzan Adima ke polisi atas dugaan penipuan sewa tempat dapur program MBG, Senin, 9 Maret 2026. Foto: Pelapor.
JATIMNET.COM, Sampang – Seorang kader Partai Gerindra di Kabupaten Sampang, Fauzan Adima dilaporkan ke polisi karena dituduh menipu penyewaan bangunan untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Laporan dilayangkan oleh Bahrul Ulum warga Jalan Perum Barisan Indah, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Senin, 9 Maret 2026.
Penasihat hukum pelapor, Moch. Taufik menyatakan bahwa permasalahan ini bermula dari pertemuan antara Bahrul dengan Fauzan. Pertemuan yang merupakan inisiatif dari terlapor ini membahas peluang usaha dalam program MBG.
Usai pertemuan itu, Bahrul mendaftar dan dinyatakan lolos sebagai mitra dapur MBG. Kemudian, sejak 9 September 2025 dapur MBG tersebut mulai beroperasi.
BACA: Ikan Bandeng di Menu MBG SDN Rongtengah 2 Sampang Busuk dan Berulat
Selang beberapa hari, permasalahan muncul. Hingga akhirnya, pertemuan yang membahas biaya sewa bangunan untuk dapur program MBG dilangsungkan oleh kedua belah pihak.
Bahrul dan Fauzan menyepakati biaya sewa bangunan Rp50 juta per tahun. Uang sebanyak itu dibayarkan secara bertahap, yaitu Rp10 juga dan sisanya Rp40 juta ditransfer pada 21 September 2025.
"Klien (Bahrul) kami sudah membayar Rp 50 juta untuk biaya sewa bangun selama satu tahun. Kami pegang bukti transfer dan komunikasinya," kata Taufik, Selasa, 10 Maret 2026.
Namun, beberapa bulan kemudian muncul pemberitahuan bahwa bangunan dapur tersebut telah disewakan kepada pihak lain berinisial IS.
Taufik menilai ada kejanggalan dalam persoalan tersebut. Sebab, dalam surat perjanjian sewa disebutkan bahwa penyewaan kepada IS berlaku sejak 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026.
"Jika benar bangunan itu sudah disewakan sejak Maret 2025, seharusnya tidak ada lagi perjanjian sewa baru dengan klien kami. Karena itu, kami melaporkan saudara Fauzan Adima ke polisi atas dugaan penipuan," terangnya.
BACA: Menu MBG di Tuban Dinilai Tak Layak, Wakil Rakyat Desak SPPG Diaudit
Akibat persoalan itu, lanjut Taufik, dapur MBG yang sebelumnya dikelola Bahrul telah dikuasai pihak lain. Peralatan dapur, hasil renovasi, dan sejumlah fasilitas yang sebelumnya digunakan masih berada di lokas., Namun, Bahrul bisa lagi mengakses atau mengelola dapur MBG tersebut.
"Kerugian materi mencapai Rp 50 juta, tetapi kerugian immaterilnya jauh lebih besar karena klien kami tidak bisa lagi mengelola dapur MBG tersebut," ujar Taufik.
Sementara itu, Fauzan Adima, saat dikonfirmasi menepis tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh Bahrul Ulum. Dia mengaku tidak pernah membuat perjanjian kontrak sewa dengan pelapor.
Menurutnya, kontrak sewa bangunan dilakukan dengan Iis Sugiarto perwakilan dari pihak Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS).
Ia juga menegaskan bahwa uang Rp50 juta yang disebutkan dalam laporan kepada polisi tidak ada kaitannya dengan persoalan sewa bangunan dapur MBG.
"Kami berbicara bukti dan data. Bisa dilihat di klausul kontrak tidak ada yang namanya Bahrul Ulum. Kami kontraknya dengan saudara Iis Sugiarto dan kami juga punya buktinya," ujar mantan anggota DPRD Sampang itu.
