Minggu, 07 June 2026 13:36 UTC

Ilustrasi kasus pembunuhan terhadap bidan di Situbondo yang diduga dilakukan oleh suaminya. ChatGPT
JATIMNET.COM, Situbondo – Keluarga Murtafia (34), bidan yang ditemukan meninggal dunia di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada Ahmad Riski (32), suami korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan tersebut disampaikan Bella, adik korban, setelah polisi mengungkap dugaan keterlibatan Ahmad Riski dalam kematian kakaknya.
"Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Situbondo menghukum seberat-beratnya pelaku. Karena nyawa seseorang tidak ada toko-nya," minta Bella kepada Polres Situbondo.
Keluarga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga yang ditinggalkan.
BACA: Suami Bidan di Situbondo Jadi Tersangka, Polisi Sita Batu Diduga Alat Pembunuhan
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, pihak keluarga juga menunggu perkembangan penanganan perkara oleh penyidik Polres Situbondo.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan. Polisi menetapkan Ahmad Riski sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Penyidik juga menyita sebuah batu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Selain itu, polisi masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk melengkapi berkas perkara.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar AKP Selimat.
BACA: Polisi Dalami Motif Cemburu dalam Kasus Kematian Bidan RSUD Besuki
Di sisi lain, penyidik juga mendalami motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut. Berdasarkan pengakuan awal tersangka, tindakan itu dipicu rasa cemburu dan sakit hati terhadap istrinya.
"Motifnya cemburu dan sakit hati terhadap istrinya. Kami masih melakukan pendalaman cemburunya terkait apa," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat.
