Logo

Angka Pernikahan Dini di Tuban Masih di Kisaran 300-an, Kemenag Klaim Tren Menurun

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 January 2026 10:51 UTC

Angka Pernikahan Dini di Tuban Masih di Kisaran 300-an, Kemenag Klaim Tren Menurun

Kantor Kementerian Agama Tuban. Foto: Dok. Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban — Angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban masih berada di kisaran 300 kasus per tahun. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencatat adanya tren penurunan jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tuban, Mashari, mengatakan angka pernikahan dini di Tuban menunjukkan penurunan cukup signifikan sejak 2022. Pada tahun tersebut, jumlah kasus tercatat mencapai 518 kasus. Angka itu kemudian turun menjadi 375 kasus pada 2023, kembali menurun menjadi 316 kasus pada 2024, dan pada akhir 2025 tercatat sebanyak 320 kasus.

“Memang masih di kisaran angka 300, tetapi jika dilihat trennya, ini sudah jauh menurun dibandingkan tahun 2022,” ujar Mashari, Rabu, 7 Januari 2026. 

Menurut Mashari, penurunan tersebut tidak lepas dari berbagai program pencegahan yang terus digencarkan Kemenag Tuban, salah satunya melalui program Tuban Bangga. Program ini setiap tahun terus diperkuat, terutama melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) di Kantor Urusan Agama (KUA), Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), serta Bimbingan Usia Nikah (BRUN).

“Kegiatan BRUS dan BRUN tidak hanya kami laksanakan di sekolah atau madrasah formal, tetapi juga di lembaga pendidikan nonformal hingga perguruan tinggi,” jelasnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan pernikahan dini ke depan, Kemenag Tuban pada tahun 2026 berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Kerja sama tersebut bertujuan agar program BRUS dapat berjalan lebih maksimal dan terstruktur di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.

“Pada 2026 nanti kami akan menjalin MoU dengan Dinas Pendidikan agar kegiatan BRUS benar-benar berjalan optimal,” kata Mashari.

Selain itu, Kemenag Tuban juga akan menggandeng sekolah dan madrasah pada jenjang SMA dan Aliyah untuk terus memberikan edukasi terkait pendewasaan usia perkawinan. Sosialisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yakni 19 tahun.

Mashari menegaskan, pelaksanaan program Tuban Bangga tidak dapat dilakukan secara parsial. Oleh karena itu, Kemenag Tuban terus membangun koordinasi lintas sektor, mulai dari kepala KUA, Penyuluh Agama Islam (PAI), Pengadilan Agama, hingga dinas-dinas terkait.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui puskesmas dan PLKB, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Tuban. Semua ini dilakukan agar program Tuban Bangga berjalan efektif dan saling menguatkan,” terangnya.

Ia berharap, melalui sinergi lintas sektor tersebut, angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban dapat terus ditekan, tidak hanya secara statistik, tetapi juga melalui perubahan pola pikir masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesiapan usia dalam membangun rumah tangga.