Selasa, 24 February 2026 07:04 UTC

Salah satu menu MBG keringan di bulan Ramadhan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tuban. Foto: Istimewa/ Dokumentasi warga
JATINET.COM, Tuban – Kualitas dan kelayakan dari menu makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan. Di Tuban, para wali murid ramai-ramai menyoroti menu MBG di bulan Ramadan yang disajikan secara kering.
Banyak wali murid yang menilai, jika menu MBG yang disajikan jauh dari anggaran per porsi yang disebut mencapai Rp 15 ribu.
Publik kemudian membandingkan nominal tersebut dengan menu yang beredar di media sosial, seperti roti kecil, buah, snack kemasan, hingga singkong rebus.
Perbandingan itu memunculkan diskusi mengenai standar komposisi gizi, mekanisme pengadaan bahan makanan, hingga sistem distribusi di tingkat daerah.
Hal ini memicu pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran.
Sejumlah unggahan di media sosial mempertanyakan kesesuaian antara menu yang diterima siswa dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmad, yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tuban, belum memberikan tanggapan atas sorotan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat balasan.
Tanggapan BGN
Sadar akan banyak kritikan pada menu kering di bulan Ramadan yang dianggap jauh dari kelayakan dan nilai anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang menegaskan anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang ramai dibahas di media sosial.
BACA: Kualitas Menu MBG di Tuban Dikeluhkan Wali Murid, Ada Siswa Hanya Terima Donat dan Susu
Nanik menjelaskan, anggaran Rp13.000 untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian dana dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif mitra pelaksana.
"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," ujar Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia merinci, selain bahan baku makanan, anggaran MBG mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan listrik, internet dan telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan, bahan bakar minyak (BBM) mobil MBG, serta operasional Kepala SPPG beserta tim.
Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.
BACA: Anggaran Pendidikan Dinilai Tak Lagi Steril, MBG Digugat ke MK
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
BGN Bantah Pernyataan Sendiri ?
Pernyataan Nanik ini seolah ‘membantah’ pernyataan BGN sendiri yang dikeluarkan pada 25 Juni 2025 lalu.
Kala itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sebesar Rp15.000 per penerima manfaat, termasuk selama masa libur sekolah.
Penegasan ini tercantum dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.
Anggaran Rp15.000 per porsi tersebut dibagi ke dalam tiga komponen utama, yakni Biaya Bahan Baku yang dicatat sesuai harga riil (at cost) untuk menu siap santap maupun paket kemasan. Biaya Operasional yang diajukan berdasarkan kebutuhan minimum selain honor relawan yang tetap dibayarkan seperti hari biasa, serta biaya sewa yang dihitung berdasarkan rata-rata jumlah porsi yang pernah disajikan SPPG selama operasional dan tidak diturunkan, meskipun volume distribusi berkurang saat libur sekolah.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa konsistensi anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga mutu layanan gizi tanpa mengurangi standar meski terjadi perubahan ritme pelaksanaan selama masa libur.
“Anggaran Rp15.000 per penerima manfaat tetap berlaku penuh selama libur sekolah. Tidak ada pengurangan kualitas atau anggaran. Ini penting untuk memastikan bahwa paket MBG baik siap santap maupun kemasan tetap memenuhi standar gizi dan keamanan pangan,” ujar Hida.
Hida juga menambahkan bahwa BGN tidak hanya menjaga jumlah anggaran, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme penggunaannya tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komponen biaya disusun jelas: bahan baku dicatat riil, biaya operasional diajukan sesuai kebutuhan, dan biaya sewa dihitung berdasarkan rata-rata porsi. Sistem ini menjaga efisiensi, tetapi tetap menjamin kualitas layanan kepada penerima manfaat,” tutup Hida.
Mana yang Benar ?
Nanik dalam pernyataan tertulisnya tidak menyinggung soal pernyataan resmi BGN yang dikeluarkan pada Juni 2025. Namun jika ditelisik lebih mendalam, 2 pernyataan itu kemungkinan seragam.
Pada pernyataan yang dikeluarkan pada 25 Juni 2025, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati memang menekankan bahwa anggaran MBG tetap Rp15 ribu per porsi.
BACA: Kejar 82,9 Juta Penerima, Pemerintah Genjot Program Makan Bergizi Gratis di 38 Provinsi
Namun ia menegaskan bahwa nilai tersebut terbagi atau terdistribusi ke dalam tiga komponen utama. Yakni Biaya Bahan Baku yang dicatat sesuai harga riil (at cost) untuk menu siap santap maupun paket kemasan; Biaya Operasional yang diajukan berdasarkan kebutuhan minimum selain honor relawan yang tetap dibayarkan seperti hari biasa; serta biaya sewa yang dihitung berdasarkan rata-rata jumlah porsi yang pernah disajikan SPPG selama operasional dan tidak diturunkan, meskipun volume distribusi berkurang saat libur sekolah.
Hanya saja, Khairul Hidayati saat itu tidak merinci berapa besaran biaya per komponen.
MBG Harus Bergizi
Terlepas dari hal tersebut, satu hal yang pasti menu makanan MBG harus bergizi. Hal itu berdasarkan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto serta yang paling utama adalah berdasarkan nama program itu sendiri.
BACA: Keracunan yang Diduga Akibat Menu MBG Kembali Terjadi di Tuban
Keharusan menu MBG bergizi juga diwujudkan dengan keharusan adanya ahli gizi di setiap SPPG. Ahli gizi yang merupakan lulusan sarjana ahli gizi tersebut bertugas memastikan menu MBG yang disajikan adalah benar-benar bergizi.
Hal itu pula diakui oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang.
Nanik menegaskan bahwa pihaknya akan tetap terbuka terhadap masukan dan laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi menu MBG yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," pungkas politikus berlatar belakang mantan jurnalis ini.
