Logo

Sapi Kurban Presiden dari APBN, Di Mana Batas Ibadah dan Anggaran Negara?

Pengadaan 1.098 sapi kurban oleh pemerintah memicu perdebatan mengenai prioritas belanja publik dan penggunaan dana negara untuk kegiatan bernuansa keagamaan.
Reporter:

Rabu, 27 May 2026 09:30 UTC

Sapi Kurban Presiden dari APBN, Di Mana Batas Ibadah dan Anggaran Negara?

Seekor sapi Peranakan Ongle bantuan Presiden yang dikirim ke panitia kurban Masjid Al-Akbar Surabaya. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Jakarta – Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sapi kurban Presiden ke seluruh daerah di Indonesia.

 

Tahun ini jumlahnya mencapai 1.098 ekor, menyesuaikan jumlah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Air. Namun, bukan jumlah ternak yang menjadi sorotan utama, melainkan sumber pendanaannya yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Program bantuan kemasyarakatan presiden tersebut memicu perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, pemerintah dan pendukungnya menilai bantuan sapi kurban merupakan tradisi yang telah berlangsung pada pemerintahan sebelumnya dan memiliki dasar administrasi negara.

 

Di sisi lain, kritik bermunculan karena penggunaan dana publik untuk kegiatan yang secara substansi berkaitan dengan ibadah keagamaan dinilai memerlukan penjelasan yang lebih kuat, baik dari sisi tata kelola anggaran maupun prinsip akuntabilitas publik.

 

Perdebatan semakin menguat setelah muncul estimasi nilai pengadaan yang mencapai sekitar Rp100 miliar untuk seluruh sapi kurban yang disalurkan ke berbagai daerah.

 

Besaran anggaran tersebut menjadi perhatian karena muncul pada saat pemerintah masih menghadapi berbagai tuntutan efisiensi belanja negara dan kebutuhan pembiayaan sejumlah program prioritas lainnya.

 

Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, termasuk yang secara terbuka mengkritik kebijakan tersebut. Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026, ia menilai kurban merupakan ibadah yang secara prinsip bersifat personal.

 

“Kurban adalah ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak bisa diatasnamakan lembaga apalagi negara,” kata Guntur Romli.

 

Ia juga mempertanyakan penyematan identitas Presiden dalam kurban yang sumber dananya berasal dari APBN. Kritik tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai batas antara simbol politik, kegiatan keagamaan, dan penggunaan anggaran publik.

 

Di luar perdebatan fikih, persoalan yang mengemuka sesungguhnya menyentuh aspek tata kelola pemerintahan.

 

Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran anggaran harus memiliki tujuan yang jelas, indikator manfaat yang terukur, serta relevansi dengan kepentingan publik yang luas.

 

Karena itu, sejumlah pengamat menilai polemik ini tidak semata soal sah atau tidaknya kurban menurut ajaran agama, melainkan soal apakah penggunaan dana negara untuk program tersebut merupakan pilihan kebijakan yang paling tepat.

 

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pemerintah saat ini juga menghadapi berbagai kebutuhan pembiayaan sektor publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, hingga penguatan perlindungan sosial.

 

Dalam konteks itu, kritik yang muncul lebih banyak diarahkan pada prioritas kebijakan dibanding semata-mata pada pelaksanaan ibadah kurban itu sendiri.

 

Dari pihak pemerintah dan Partai Gerindra, kritik tersebut dibantah. Juru Bicara Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa bantuan sapi kurban Presiden tidak melanggar aturan karena merupakan bagian dari program bantuan kemasyarakatan yang telah dijalankan sejak masa pemerintahan sebelumnya.

 

Argumen ini menempatkan program tersebut sebagai kegiatan negara, bukan sebagai ibadah pribadi yang dibiayai oleh individu Presiden.

 

Meski demikian, pembelaan bahwa program serupa pernah dilakukan pada masa lalu tidak otomatis mengakhiri perdebatan.

 

Dalam praktik kebijakan publik, keberadaan preseden bukan satu-satunya ukuran kelayakan sebuah program. Setiap penggunaan APBN tetap terbuka untuk dievaluasi, terutama ketika menyangkut efektivitas, urgensi, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

 

Polemik ini juga memperlihatkan tantangan yang lebih besar dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni menjaga konsistensi antara pesan efisiensi anggaran dan praktik belanja negara di lapangan.

 

Ketika masyarakat diminta memahami berbagai langkah penghematan atau penyesuaian prioritas fiskal, pengeluaran bernilai besar untuk kegiatan simbolik berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan tersebut.

 

Di sisi lain, pendukung program menilai distribusi sapi kurban memiliki manfaat ekonomi karena melibatkan peternak lokal dari berbagai daerah.

 

Pengadaan ternak dalam jumlah besar dapat mendorong perputaran ekonomi sektor peternakan menjelang Iduladha.

 

Namun, argumen itu pun masih menyisakan ruang diskusi mengenai apakah tujuan pemberdayaan peternak dapat dicapai melalui mekanisme kebijakan yang lebih terukur dan berkelanjutan dibanding pengadaan musiman.

 

Perdebatan mengenai sapi kurban Presiden pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang hewan kurban atau nilai anggaran yang dikeluarkan.

 

Polemik tersebut membuka ruang evaluasi yang lebih luas mengenai bagaimana pemerintah menggunakan uang rakyat, bagaimana prioritas belanja ditetapkan, serta sejauh mana simbol politik dan keagamaan ditempatkan dalam kerangka tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.

 

Hingga kini, pemerintah belum menghadapi persoalan hukum terkait program tersebut. Namun, kritik yang berkembang menunjukkan bahwa legitimasi sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh legalitas administrasi.

 

Namun, juga oleh kemampuan pemerintah menjelaskan urgensi dan manfaat penggunaan setiap rupiah dana publik kepada masyarakat yang membiayainya.