Rabu, 08 July 2026 02:00 UTC

Suasana jemaah umrah saat tawaf mengelilingi Ka'bah, 15 Desember 2018. Foto: Bruriy Susanto
JATIMNET.COM, Surabaya – Tekanan biaya haji 2026 kembali membuka perdebatan lama soal batas tanggung jawab negara dan keberlanjutan dana jemaah.
Di Jawa Timur, isu ini penting karena provinsi tersebut memperoleh kuota haji reguler terbesar nasional, yakni 42.409 orang, sehingga setiap perubahan biaya berpotensi langsung dirasakan puluhan ribu keluarga calon jemaah.
Pembahasan biaya haji mencuat setelah DPR dan pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah.
Dari jumlah itu, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Bipih ditetapkan Rp54.193.806, sedangkan Rp33.215.559 ditutup dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Skema ini menunjukkan jemaah tidak menanggung seluruh biaya riil, tetapi penopang utamanya bukan subsidi APBN langsung, melainkan hasil pengembangan dana haji.
Masalah muncul ketika asumsi biaya berubah setelah penetapan awal. Dalam Bincang Outlook Haji 2026 di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut persiapan administrasi relatif berjalan, tetapi titik rawan ada pada pelaksanaan di Arab Saudi, terutama akibat kurs rupiah dan avtur.
“Pada saat keputusan awal, kurs dolar sekitar Rp16.500, sekarang sudah di atas Rp17.000. Avtur juga naik hampir dua kali lipat. Ini tentu berdampak pada biaya penyelenggaraan haji,” kata Marwan.
Dalam forum berbeda, Rabu, 1 April 2026,Marwan memperkirakan tambahan biaya akibat perubahan harga avtur dan kurs dapat mencapai Rp900 miliar hingga Rp1 triliun.
Namun, sumber penutup selisih itu tidak sederhana karena penggunaan dana BPKH memerlukan pembahasan ulang, sementara APBN tidak secara otomatis memiliki pos untuk membiayai kebutuhan langsung jemaah.
Kebuntuan sumber pendanaan itu makin terlihat dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Dalam rapat tersebut terungkap tambahan biaya penerbangan haji bisa mencapai sekitar Rp1,7 triliun, tetapi DPR meminta pemerintah menghitung ulang komponen biaya secara lebih utuh sebelum menentukan sumber pembiayaan.
“Belum. Tadi poinnya kita buat agak longgar karena angka-angkanya juga kita belum pasti. Kita meminta pemerintah atau menteri haji kembali lagi menghitung secara utuh sebetulnya kebutuhannya berapa,” ujar Marwan di Jakarta.
Dari sisi fiskal, persoalan ini tidak hanya menyangkut kemampuan negara membayar selisih. APBN memang memberi dukungan dalam penyelenggaraan haji, tetapi dukungan itu selama ini lebih terkait operasional layanan dan petugas, bukan otomatis menjadi subsidi langsung untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, atau penerbangan jemaah.
Dalam dokumen belanja pemerintah pusat 2026, Badan Penyelenggara Haji tercatat memiliki anggaran Rp579,031 miliar, jauh di bawah potensi tambahan biaya penerbangan yang dibahas DPR dan pemerintah.
Karena itu, menyebut biaya haji “disubsidi APBN” berisiko menyederhanakan masalah. Yang berjalan selama ini lebih tepat dipahami sebagai kombinasi setoran jemaah, nilai manfaat dana haji, efisiensi kontrak layanan, dan dukungan negara untuk fungsi
penyelenggaraan.
Apabila selisih biaya besar langsung dibebankan ke APBN tanpa dasar alokasi yang jelas, pemerintah harus membuka ruang anggaran baru atau menggunakan sumber keuangan negara lain yang tetap memerlukan akuntabilitas hukum.
Dampaknya bagi Jawa Timur tidak kecil. Dengan kuota 42.409 jemaah reguler pada 2026, Jawa Timur berada di atas Jawa Tengah sebanyak 34.122 jemaah dan Jawa Barat 29.643 jemaah.
Besarnya kuota membuat stabilitas biaya menjadi isu sosial-ekonomi, terutama bagi keluarga calon jemaah yang telah menunggu lama dan menyiapkan pelunasan bertahun-tahun.
Masa tunggu haji yang disebut mencapai rata-rata 26 tahun memperkuat urgensi kepastian biaya dan jadwal. Pada saat yang sama, penggunaan nilai manfaat juga tidak bisa dianggap tanpa batas.
Jika porsi nilai manfaat terus diperbesar untuk menahan Bipih, risiko ketidakadilan antargenerasi meningkat karena dana calon jemaah yang belum berangkat ikut menopang biaya jemaah yang berangkat lebih dulu.
Sebaliknya, jika seluruh kenaikan dibebankan kepada jemaah berjalan, beban rumah tangga dapat melonjak dan memicu penundaan pelunasan.
Kementerian Haji dan Umrah juga menghadapi tantangan teknis. Kemenag Jawa Timur mencatat tahapan persiapan haji 2026 sudah dimulai sejak Juni 2025, kontrak layanan dasar dijadwalkan Januari 2026, finalisasi akomodasi dan transportasi Februari 2026, visa ditargetkan rampung Maret 2026, dan kedatangan jemaah pertama diperkirakan pertengahan April 2026.
Jadwal yang ketat membuat kepastian pembiayaan tidak bisa ditunda terlalu lama. “Transformasi penyelenggaraan haji menuju BP Haji bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan agar jemaah semakin merasakan kehadiran negara dalam ibadahnya,” kata Abd. Haris dalam agenda Kemenag Jawa Timur, Jumat, 29 Agustus 2025.
Secara kritis, polemik ini memperlihatkan lemahnya bantalan risiko dalam penetapan biaya haji. Ketika komponen besar seperti avtur, kurs, rute penerbangan, dan layanan masyair sangat bergantung pada faktor eksternal, keputusan biaya seharusnya disertai skenario perubahan yang transparan: berapa ambang kenaikan yang ditanggung efisiensi, berapa yang dapat memakai nilai manfaat, dan kapan negara boleh masuk melalui skema fiskal.
Sampai pemerintah menyerahkan hitungan final, jemaah semestinya tidak dibebani tambahan mendadak. Namun, pemerintah dan DPR juga perlu menjelaskan secara terbuka sumber dan dasar hukum pembiayaan selisih agar perlindungan terhadap jemaah tidak mengorbankan keberlanjutan dana haji maupun disiplin APBN. (*)
