Kamis, 02 July 2026 12:00 UTC

Tiga terdakwa pedagangan dan penyelundupan komodo saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Surabaya, Kamis, 2 Juli 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus penyelundupan dan perdagangan komodo dengan terdakwa Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mendakwa para terdakwa telah memperdagangan tiga ekor biawak komodo, salah satu satwa dilindungi secara bersama-sama.
Kasus tersebut juga melibatkan Verrol Putra Perdana yang berkas perkara dan jadwal persidangannya terpisah.
"Terdakwa Suymin Doko bersama-sama dengan terdakwa Rizal Devana Jambe Mudjiono dan terdakwa Bisma Maheswara serta Verrol Putra Perdana (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi," jelas Dilla saat membacakan dakwaanya.
Ia menjelaskan, perkara tersbut bermula pada Januari 2026. Saat itu, Suymin menawarkan tiga ekor komodo yang diperoleh dari kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur kepada Bisma Maheswara.
Selanjutnya, Bisma menawarkan kembali satwa tersebut kepada Verrol Putra Perdana dengan mengambil keuntungan sekitar Rp5 juta untuk setiap ekor komodo. "Kemudian, pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer bank," kata Dilla.
Menurut jaksa, setelah pembayaran diterima, tiga ekor komodo dikirim menggunakan kapal menuju Surabaya. Unuk menghindari kecurigaan petugas, ketiga satwa dilindungi itu dimasukkan ke dalam pipa paralon yang disimpan di dalam kardus.
Namun, pengiriman tersebut berhasil digagalkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026.
Polisi kemudian menangkap Suymin Doko. Dari hasil pengembangan perkara, Rizal Devana Jambe Mudjiono ditangkap sebagai penerima barang. Tidak berhenti disitu, aparat juga membekuk Bisma Maheswara.
JPU juga mengungkap dalam dakwaannya bahwa Suymin diduga telah melakukan sedikitnya 12 kali transaksi pengiriman biawak Komodo ke Surabaya sejak Januari 2025 hingga Februari 2026.
"Bahwa terdakwa Suymin Doko telah melakukan pengiriman biawak Komodo sebanyak 12 kali sejak Januari 2025 sampai Februari 2026 dengan keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp20 juta untuk setiap ekor komodo," ujar Dilla.
Selain itu, Rizal disebut beberapa kali menerima pengiriman komodo atas perintah Bisma dengan imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per ekor, bahkan pernah menerima Rp1 juta untuk pengambilan dua ekor komodo.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi
Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Robby Faisal Firmanda dan Hadyan Jaya Sasmita dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Saksi Robby Faisal Firmanda menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman komodo dari Nusa Tenggara Timur menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman komodo dari NTT ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengamankan Suymin Doko dan ditemukan kardus berisi tiga ekor komodo yang dimasukkan ke dalam pipa paralon sekitar satu meter," ujar Robby.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Robby, diketahui tiga ekor komodo tersebut akan dikirim kepada Rizal Devana Jambe Mudjiono sebelum dijual kepada Bisma Maheswara.
"Doko membeli komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta per ekor, kemudian dijual ke Bisma Rp31,5 juta untuk tiga ekor komodo," katanya.
Penyidik juga menyita tiga ekor biawak Komodo hidup, telepon seluler, serta uang hasil penjualan sekitar Rp80 juta. Berdasarkan pengakuan para terdakwa, transaksi serupa telah beberapa kali dilakukan sejak 2025.
Sementara itu, saksi Hadyan Jaya Sasmita mengatakan Bisma Maheswara ditangkap di kawasan perumahan di Kabupaten Sidoarjo.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan dua unit telepon seluler, meski nomor telepon yang digunakan terdakwa telah dibuang saat melarikan diri ke Solo, Jawa Tengah.
"Dari Bisma diketahui rencana komodo itu akan dijual lagi kepada Verrol Putra Perdana. Saat ini Verrol juga telah ditahan di Polda Jawa Timur," ujar Hadyan. Atas keterangan kedua saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak membantah.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
