Jumat, 03 July 2026 12:07 UTC

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi saat diwawancarai. Foto: Dok/Januar
JATIMNET.COM, Jombang – Kasus kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Jawa Timur, Sumardi, meminta seluruh pihak mengusut persoalan tersebut secara terbuka agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Sumardi menilai perkara yang dialami seorang warga lanjut usia itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa utang piutang. Menurutnya, seluruh rangkaian proses kredit perlu ditelusuri, mulai dari pengajuan pinjaman, pergantian agunan, hingga munculnya pihak ketiga yang disebut menerima uang pelunasan dari korban.
"Saya sangat prihatin atas peristiwa yang dialami Ibu Ngatini. Jika benar beliau hanya bermaksud meminjam dalam jumlah kecil, namun akhirnya harus menghadapi tagihan yang membengkak dan terancam kehilangan aset keluarga, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Semua pihak harus membuka fakta secara terang benderang," ujar kader Partai Golkar ini.
BACA: Bermula dari Kredit Rp500 Ribu, Lansia di Jombang Terjerat Hutang Bank Rp70 Juta
Ia juga mendesak pihak PT BPR Bank Jombang segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai prosedur pemberian kredit. Penjelasan tersebut, menurutnya, harus mencakup mekanisme penghitungan bunga, proses penggantian jaminan, hingga dasar hukum apabila bank mengambil langkah eksekusi terhadap aset nasabah.
Sumardi menegaskan, keterbukaan informasi menjadi langkah penting agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru dapat merugikan semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya unsur penipuan apabila benar terdapat pihak yang menerima uang pelunasan dari korban, tetapi tidak menyetorkannya kepada bank sebagaimana mestinya.
BACA: Superproduktif Seperti Elon Musk, Ini Cara Cerdas Mengatur Waktu dalam Sehari
"Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum, apalagi korban merupakan warga lanjut usia yang mengaku tidak memahami mekanisme perbankan dan perhitungan kredit," anggota dewan berlatar belakang advokat ini.
Selain meminta penegakan hukum berjalan sesuai aturan, Sumardi berharap pihak bank mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dan musyawarah perlu diutamakan sebelum mengambil langkah yang berpotensi membuat masyarakat kehilangan asetnya.
"Kami meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan seluruh asetnya karena persoalan yang masih bisa dikaji kembali. Prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas," pungkasnya.
