Logo

HUT Kemerdekaan RI, 430 Napi Rutan Surabaya Terima Remisi

Reporter:,Editor:

Senin, 17 August 2026 09:00 UTC

HUT Kemerdekaan RI, 430 Napi Rutan Surabaya Terima Remisi

Suasana upacara kemerdekaan RIdi Rutan Kelas 1 Surabaya, Senin, 17 Agustus 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 430 warga binaan Rutan Kelas I Surabaya memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 18 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang berpotensi langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.

Sementara, 412 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung mengakhiri masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi antara satu hingga lima bulan.

“Rinciannya, 292 orang mendapat remisi satu bulan, 77 orang dua bulan, 43 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan, dan empat orang mendapat remisi lima bulan,” jelas Adi di Surabaya, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Salah satunya telah menjalani pidana minimal enam bulan serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.

Untuk persyaratan administratif, warga binaan harus memiliki kelengkapan dokumen, termasuk petikan dan putusan pengadilan.

Dari 2.654 warga binaan yang tercatat di Rutan Kelas I Surabaya, sebanyak 877 orang merupakan narapidana. Sebanyak 430 orang di antaranya memenuhi persyaratan untuk memperoleh Remisi Umum 2026.

Jumlah tersebut relatif sebanding dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, sekitar 436 warga binaan Rutan Kelas I Surabaya memperoleh remisi.

Selain Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Kelas I Surabaya juga mencatat 51 warga binaan memperoleh remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Adi berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” katanya.