Kamis, 01 October 2026 11:30 UTC

Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) mendampingi 13 warga yang mengaku korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Annisa Ahmada Travelindo datang ke Mapolres Mojokerto Kota, Kamis, 1 Oktober 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dugaan penipuan perjalanan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo semakin melebar.
Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) mencatat 41 orang yang mengaku menjadi korban. Sebanyak 13 di antaranya mulai disiapkan untuk melapor secara kolektif ke Polres Mojokerto Kota. Sembilan korban lainnya juga telah menyatakan siap bergabung.
Tim kuasa hukum menargetkan laporan kolektif tersebut difinalkan pada 30 Oktober 2026 setelah seluruh bukti dan dokumen pendukung dilengkapi.
Kuasa hukum korban, ACH Maulana Robitoh, mengatakan tim YLBH telah mendatangi Polres Mojokerto Kota, Kamis, 1 Oktober 2026. Kedatangan mereka untuk berkoordinasi terkait rencana pelaporan dugaan tindak pidana tersebut.
"Hari ini kita datang untuk melaporkan 13 orang. Ternyata masih ada sembilan orang lagi yang akan melapor. Kita rencanakan secara kolektif dan akan difinalkan pada 30 Oktober mendatang," kata Maulana.
Menurut dia, dokumen yang masih dibutuhkan antara lain bukti transaksi, rekening pembayaran, serta informasi tambahan yang berkaitan dengan PT Annisa Ahmada Travelindo. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk memperkuat laporan yang akan diajukan.
Maulana juga mengatakan para korban tidak ingin dialihkan menggunakan jasa travel lain selama Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) masih diblokir.
"Sepanjang SISKOPATUH masih diblokir, kami tidak mau dialihkan menggunakan jasa travel lain. Para korban menginginkan pengembalian uang karena mereka juga khawatir dengan berbagai persoalan yang terjadi," tegasnya.
Locus Perkara di Kota Mojokerto
Meski korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Mojokerto dan Jombang, tim kuasa hukum mengarahkan pelaporan ke Polres Mojokerto Kota.
Hal itu berkaitan dengan kantor PT Annisa Ahmada Travelindo di Jalan PB Sudirman Nomor 52, Kota Mojokerto, yang disebut menjadi lokasi pembayaran para jemaah.
Menurut Maulana, lokasi transaksi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan locus atau tempat terjadinya perkara untuk kepentingan proses hukum.
Pihaknya kini masih menunggu perkembangan dari kepolisian sembari melengkapi dokumen pendukung dan mengumpulkan keterangan dari korban lainnya.
"Kami masih menunggu korban lainnya dan melengkapi berkas. Untuk sementara, pelaporan kami tunda sampai seluruh bukti terkumpul. Rencananya pada 30 Oktober nanti akan kami finalkan secara kolektif," pungkasnya.
Para korban berharap proses hukum memberikan kepastian atas dana yang telah mereka setorkan sekaligus membuka jalan bagi pengembalian kerugian yang mereka klaim alami.
