Logo

DPRD Kediri Pertanyakan Pasar Joyoboyo hingga Serapan Anggaran 54 Persen

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 September 2026 22:00 UTC

DPRD Kediri Pertanyakan Pasar Joyoboyo hingga Serapan Anggaran 54 Persen

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi tentang perubahan APBD, Rabu, 30 September 2026. Foto: Queenta.

JATIMNET.COM, Kediri –Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mendapat sorotan para anggota DPRD dalam rapat paripurna rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan APBD, Rabu, 30 September 2026.

Dalam forum itu ada tiga catatan wakil rakyat yang menonjol, yakni konflik di Pasar Joyoboyo, pengelolaan aset daerah, termasuk tanah terdampak jalan tol, dan rendahnya serapan anggaran.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar mengungkap permasalahan Pasar Joyoboyo yang sempat memicu aksi demonstrasi oleh pedagang.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Imam Wihdan Zarkasyi, menyebut permasalahan tersebut menunjukkan tidak efektifnya peran forum komunikasi yang sudah terbentuk.

“Di mana komunikasi antara pengelola dan pedagang mengalami kegagalan?” ujar Imam saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam forum yang digelar di ruang rapat BKPSDM Kota Kediri.

Oleh karena itu, ia ingin Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan permasalahan tersebut. Namun, Imam menolak penjelasan yang hanya bersandar pada aturan.

“PD Pasar Joyoboyo menyatakan aturan tarif memiliki dasar hukum, namun apakah sudah melakukan kajian kemampuan membayar pedagang? Kami meminta data, bukan hanya dasar-dasar penetapan tarif,” tegasnya.

Adapun Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Choirudin Mustofa, menyoroti kinerja pemkot dalam penggunaan anggaran daerah yang hanya mencapai 54 persen pada September 2026.

Menurutnya, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena tahun anggaran 2026 sudah hampir tutup buku. “Apa langkah konkret yang akan dilakukan untuk mempercepat realisasi hingga akhir tahun tanpa mengurangi kualitas dan akuntabilitas belanja?” kata Choirudin.

Sementara juru bicara Fraksi PAN, Eriyanto Djaya Saputra, menyinggung persoalan kelembagaan dan program di tingkat kelurahan.

“Saat ini masih ada pimpinan tinggi di suatu lembaga yang berstatus Pj (penjabat) atau Plt (pelaksana tugas). Kami meminta kejelasan mekanisme pengisiannya,” ujarnya.

“Selain itu, bagaimana kepastian anggaran program Raka di kelurahan agar pembangunan berbasis kelurahan benar-benar berjalan?” lanjut Eriyanto.

Menanggapi sorotan itu, Wali Kota Vinanda Prameswati menjelaskan bahwa konflik di Pasar Joyoboyo tidak muncul tiba-tiba.

Menurutnya, permasalahan itu muncul dari rencana penertiban barang di atas saluran yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan audiensi berkali-kali, termasuk delapan kali mediasi lintas sektor bersama Komisi B DPRD. Penertiban dilakukan secara bertahap agar pedagang memiliki waktu memenuhi kewajiban,” kata Vinanda.

Terkait aset dan tanah terdampak Tol Kediri–Tulungagung, ia menegaskan posisi hukum pemerintah daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta peraturan terkait, pelepasan hak atas tanah yang dikuasai pemerintah daerah tidak diberikan ganti rugi, kecuali objek tersebut dipergunakan sesuai tugas dan fungsi pemerintahan.

“Kami tetap berkomitmen mendukung proyek strategis nasional dan akan berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan agar aset tetap bermanfaat bagi pembangunan Kota Kediri,” jelasnya.

Terkait serapan anggaran, pemkot menyatakan akan menerbitkan surat edaran menghadapi akhir tahun. Tujuannya, mempercepat monitoring kegiatan strategis, memetakan paket yang berpotensi terlambat, serta mengoptimalkan anggaran kas agar realisasi lebih terencana.

Sementara pengisian tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih Pj/Plt akan dibagi dua jalur. Rinciannya, tiga melalui seleksi terbuka pada 2026 dan empat melalui sistem manajemen talenta BKN.

Kemudian, Program Raka di kelurahan diarahkan maksimal Rp5 miliar per kelurahan sesuai Perwali Nomor 21 Tahun 2025.

 

Queenta Deyanti - Kediri