Logo

Modus Korupsi KUR BNI Jember: Warga Dijanjikan Bansos lalu Dijadikan Debitur Fiktif

Reporter:,Editor:

Rabu, 08 July 2026 16:30 UTC

Modus Korupsi KUR BNI Jember: Warga Dijanjikan Bansos lalu Dijadikan Debitur Fiktif

AM dan IIS, dua dari tiga tersangka kasus korupsi kredit KUR di BNI Jember, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Rabu, 8 Juli 2026. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap modus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Dalam praktik tersebut, ratusan warga diduga dicatut identitasnya untuk dijadikan debitur fiktif dengan dalih pendataan calon penerima bantuan sosial.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan, para calon debitur yang diajukan sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Mereka bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan dalam program kredit bersubsidi tersebut.

Penyidik menemukan identitas masyarakat diduga dikumpulkan melalui dua collection agent. Warga diminta meminjamkan kartu identitas dengan alasan untuk keperluan pendataan bantuan sosial. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

"Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang," ujarnya, sesuai menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus ini, Rabu malam, 8 Juli 2026.

BACA: Kejari Jember Naikkan Dugaan Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat ke Tahap Penyidikan

Setelah dokumen identitas terkumpul, data tersebut diduga digunakan untuk mengajukan fasilitas KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Para pemilik identitas diduga tidak mengetahui bahwa nama mereka digunakan sebagai penerima pinjaman.

Penyidikan sementara mencatat sekitar 900 orang masuk dalam daftar penerima KUR yang kini sedang ditelusuri. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 158 debitur memiliki keterkaitan langsung dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai kredit disetujui dan dana dicairkan, buku tabungan serta kartu ATM para debitur diduga dikuasai oleh collection agent. Selanjutnya, dana pinjaman ditarik menggunakan PIN yang telah disiapkan sehingga uang kredit tidak pernah dikelola oleh nama-nama yang tercantum sebagai debitur.

Penyidik juga menduga praktik tersebut berlangsung dengan sepengetahuan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, Muhammad Fardian Harbani (MFH). Bahkan, MFH diduga tetap memerintahkan bawahannya memproses pencairan kredit meskipun dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

"AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk 'proses saja' agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.

Selain itu, penyidik menduga MFH menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya. Dugaan penerimaan uang tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus dikembangkan Kejati Jawa Timur.

BACA: Ratusan Petani Dimanfaatkan dalam Skema KUR Fiktif BNI Jember, 3 Tersangka Ditahan

Kasus dugaan korupsi ini akhirnya bermuara pada penetapan tiga tersangka, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM sebagai collection agent CV Jawara Tani, serta IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam penyimpangan penyaluran KUR Mikro yang berlangsung pada 2021 hingga Mei 2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar. Sementara total kredit bermasalah dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember selama periode tersebut mencapai Rp41,48 miliar.

Saat ini AM dan IIS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Adapun MFH belum ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.

Seperti diketahui, Muhammad Fardian Harbani atau MFH saat ini sedang menjalani vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada tahun 2025. MFH terjerat kasus korupsi kredit di KSP Usaha Mandiri Semboro. 

Penyidik juga membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.