Logo

Anggaran Pendidikan Dinilai Tak Lagi Steril, MBG Digugat ke MK

Reporter:

Senin, 23 February 2026 00:00 UTC

Anggaran Pendidikan Dinilai Tak Lagi Steril, MBG Digugat ke MK

pelaksanaan program MBG. Foto:BGN

JATIMNET.COM – Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), tiga mahasiswa, dan seorang guru honorer mengajukan gugatan ke MK pada akhir Januari 2026.

Ada tiga permohonan yang mempersoalkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertama, dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Kemudian, perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Rega Felix, seorang dosen. Selain itu, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat.

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan ini telah digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, 4 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, para pemohon menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentantan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”

BACA: Kejar 82,9 Juta Penerima, Pemerintah Genjot Program Makan Bergizi Gratis di 38 Provinsi

Sementara, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”

Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut para pemohon, ketentuan konstitusi tersebut merupakan perintah langsung kepada negara untuk menempatkan pendidikan sebagai sektor fundamental dalam pembangunan nasional.

Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi mengatakan bahwa anggaran pendidikan seharusnya tidak termasuk dengan pembiayaan program MBG.

“Namun, dalam kenyataannya, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun atau 29 persen di antaranya dialokasikan untuk pembiayaan MBG,” ujarnya dikutip dari laman resmi MK RI, Senin, 23 Februari 2026.

BACA: Ramadan, Jadwal Distribusi Menu MBG bagi Siswa Berubah

Dampak langsung yang dirasakan penggugat dari mahasiswa, lanjut Sipghotulloh, tertudanya pembayaran tunjangan guru dan dosen. Kemudian, turunnya anggaran program beasiswa Indonesia Pintar, serta penurunan alokasi anggaran untuk Perpustakaan Nasional.

Sebelum program MBG berlangsung secara nasional, menurut para pemohon, anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sekitar Rp724,2 triliun, dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun.

Namun, pada APBN Tahun Anggaran 2026, anggaran MBG disebut meningkat menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.

Menurut para Pemohon, peningkatan alokasi anggaran MBG tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan fungsi pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.